Pekan Layanan Sistem Investasi Jos dan Handal (PENA SI JOHAN)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis Inovasi : Non Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : penanaman modal
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan kewenangan perizinan kelautan menjadi kewenangan provinsi melalui DPMPTSP Provinsi jateng. Perizinan menjadi legalitas penting nelayan/pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. PACAR BINAL hadir untuk mengatasi permasalahan perizinan terkait lemahnya koordinasi akibat letak instansi yang berjauhan, jauhnya jarak lokasi pemohon dengan instansi pemberi izin, penggunaan jasa percaloan, prosedur yang panjang, adanya pemalsuan dokumen izin, nilai investasi yang tidak tercatat. Dalam pelaksanaannya, pelayanan perizinan dilaksanakan secara manual dan hanya terbatas pada perizinan sektor perikanan.

Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berimplikasi kepada pelaku usaha yang masih belum memahami mekanisme perizinan berusaha melalui Sistem OSS Risk Based Approach yang dilaksanakan secara online. Ini menyebabkan pelaku usaha/nelayan terkendala pada perizinan. Untuk itu, dilaksanakan inovasi SI BAYAN LEMON dalam bentuk pendampingan serta pemrosesan izin melalui gerai investasi dilokasi yang didominasi oleh nelayan.

PENA SI JOHAN sebagai inovasi keberlanjutan dari SI BAYAN LEMON. Penyelenggarakan PENA SI JOHAN memberikan solusi melalui layanan terintegrasi mulai dari layanan perizinan untuk semua sektor, pendampingan LKPM, layanan promosi kepeminatan investasi, layanan pengaduan, dan layanan pendampingan regulasi penanaman modal. Hasil inovasi ini berdampak pada capaian realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan Inovasi :

PENA SI JOHAN merupakan pengembangan dari PACAR BINAL dan SI BAYAN LEMON, dimana yang semula hanya memberikan layanan perizinan sektor perikanan kepada nelayan melalui mobil keliling, kemudian dikembangkan dengan memberikan pelayanan perizinan di seluruh sektor, layanan promosi kepeminatan investasi, pendampingan LKPM, pendampingan regulasi penanaman modal, dan layanan pengaduan yang dilaksanakan di tempat sesuai dengan potensi usaha Kabupaten/Kota. Inovasi ini memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha dalam hal efisiensi dalam pengurusan perizinan hingga penyampaian LKPM. Pembaharuan yang terdapat dalam PENA SI JOHAN dibandingkan dengan inovasi sebelumnya adalah penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan, adanya layanan pendampingan LKPM yang bertujuan untuk menghitung realisasi investasi per tahun, dan inovasi dilaksanakan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Manfaat Yang Diperoleh :

Dampak/manfaat dari inovasi PENA SI JOHAN, diantaranya

  • meningkatnya animo pelaku usaha/masyarakat dalam melegalitaskan kegiatan usahanya
  • meningkatnya kinerja pelayanan publik dari pelayanan Sangat Baik menjadi Pelayanan Prima
  • Peningkatan anggaran dalam rangka mendukung pengembangan inovasi
  • Terselesaikannya permasalahan/pengaduan masyarakat
  • Tersampaikan informasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha/masyarakat secara langsung
  • pelayanan pendampingan perizinan (OSS RBA) pelaku usaha untuk penerbitan NIB dan perizinan berusaha
  • Memberikan pendampingan penyampaian LKPM kepada pelaku usaha/masyarakat
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha besar untuk memperoleh kemitraan dengan UMK
  • pelaku usaha/masyarakat lebih efisen baik dari waktu/biaya karena pelayanan langsung menjangkau ke kabupaten/kota
  • Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan
Hasil Inovasi :

PENA SI JOHAN berdampak positif terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, antara lain:

  • Jumlah perizinan meningkat 342.09% dari 6.449 izin pada 2021 menjadi 28.511 izin pada 2022
  • realisasi investasi meningkat 11,8% dari Rp. 52,71 T pada 2021 menjadi Rp 58,89 T pada 2022
  • Kemitraan UMK dengan perusahaan besar pada tahun 2022 sebanyak 7 kemitraan, meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 6 kemitraan
  • penambahan target sasaran semula hanya nelayan sekarang pelaku usaha/masyarakat yang mempunyai kegiatan usaha
Waktu Uji Coba Inovasi : 03-03-2021
Waktu Implementasi : 03-03-2021