SIKS DJ V2

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Dinas Sosial
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Urusan Inovasi : sosial
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan pengelolaan data cakupan provinsi. Sedangkan menurut UU Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdapat 4 (empat) pilar penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang meliputi pemberdayaan sosial, rehabillitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial. Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan SDM, anggaran dan sarpras yang memadai. Di Jawa Tengah untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan kesos, terdapat 29.157.695 data yang harus dikelola yang meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 21.169.352, PMKS/PPKS sejumlah 4.654.151 data dan psks sebanyak 32.676 data. Selain itu data PM Panti sebanyak 4.612 jiwa, program sembako 3.281.311 dan untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebanyak 15.593 rumah tangga. Dengan besarnya data yang ada dibutuhkan perlu adanya aplikasi yang memadai untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan kesos. Saat ini banyak sekali aplikasi yang digunakan dan menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan data, padahal sebenarnya ada data-data yang saling berkaitan untuk kegiatan penyelenggaran kesos. Hal itu dikarenakan saat ini semua data berbasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga satu data dapat mendeteksi beragam jenis layanan yang sudah diperoleh maupun yang belum diperoleh oleh seseorang. Di Jawa Tengah kegiatan penyelenggaraan kesos melibatkan 1.413 petugas pengelola data yang terdiri dari 112 petugas panti 56 Panti, 180 pekerja sosial, 70 orang petugas kab/kota di 35 kab/kota, 576 kecamatan se Jawa Tengah dan 475 petugas desa di 19 Kab ekstrem. Penyelenggara kegiatan seringkali dibingungkan dengan banyaknya aplikasi, dan dalam praktenya aplikasi tersebut menjadi kurang dapat dipergunakan secara optimal, bahkan bisa menjadi aplikasi yang terbengkalai. Saat ini dengan besarnya data yang dikelola untuk kegiatan penyelenggaraan kesos dan besarnya SDM diperlukan satu aplikasi yang mampu memudahkan dalam berbagai bentuk layanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga keterbatasan SDM penyelenggara kesos, sarpras dan anggaran, dapat diminimalisis dengan dibangunnya aplikasi untuk kegiatan penyelenggaraan kesos yang terintegrasi dalam satu layanan.

Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, ketepatan, murah, efektif, efisien dan uptodate dalam penyelenggaraan kesos di Jawa Tengah dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial baik sejak dimulainya proses layanan yang dilakukan hingga selesainya proses layanan baik bersifat teknis (dokumentasi, perkembangan layanan) dan administrative kegiatan (untuk akuntabilitas penatausahaan keuangan).

Mengintegrasikan layanan penyelenggaraan kesos di Jawa Tengah sehingga setiap stakeholder yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan kesos dapat terlibat dan berkontribusi untuk penanganannya.

Memberikan kemudahan kepada semua stakeholder untuk mengakses data yang dibutuhkan melalui satu aplikasi untuk berbagai layanan sesuai kebutuhan.

Terkelolanya data penyelenggaraan kesos se Jawa Tengah dengan baik dan mutakhir

Terdokumentasikannya seluruh kegiatan penyelenggaraan kesos

Terlaksananya penyelenggaraan kesosdi Jawa Tengah  yang akuntabel

Manfaat Yang Diperoleh :

SIKS DJ V.2 mampu mengintegrasikan berbagai kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam satu layanan. Semua pengampu kegiatan dapat memanfaatkan aplikasi yang tersedia untuk mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada penerima manfaat baik di dalam panti maupun di luar panti (masyarakat). Dengan berdasarkan data dan informasi yang tersedia untuk penyelenggaraan kesos, maka panti dapat memeriksa layanan apa saja yang sudaah diterima oleh penerima manfaat (PM), mendokumentasikan layanan yang sudah diberikan oleh pekerja sosial, mengupayakan pemberian jaminan sosial (PBI) kepada warga panti berbasis aplikasi dan mendorong tata Kelola keuangan berbasis data riil warga binaan dengan fitur absensi sehingga jumlah PM yang tersedia dapat terpantau secara riil time.

              Kab/kota dapat sewaktu-waktu mengakses data PMKS/PPKS apabila dibutuhkan dan untuk membuat perencanaan, intervensi dan monitoring sesuai dengan  kebutuhan. Dalam penanganan PMKS/PPKS juga terdapat data PSKS yang dapat digunakan untuk memberikan support agar kegiatan penanganan PMKS dapat dilaksanakan secara lebih optimal.

Hasil Inovasi :

Panti dapat secara cepat memproses kebutuhan dari PM di dalam panti sehingga kegiatan rehabilitasi sosial dan pemberian jaminan sosial dapat secara cepat dipenuhi. Terlaksananya kegiatan rehabilitasi sosial dan jaminan sosial di dalam panti yang menjangkau 4.612 PM, dokumentasi praktek pekerjaan sosial oleh 180 Pekerja sosial dan kemudahan akses layanan oleh 112 petugas panti non peksos. Terpenuhinya jaminan sosial Kesehatan bagi warga binaan didalam panti secara lebih mudah berbasis aplikasi dan tersedianya dokumen praktek pekerjaan sosial yang dilakukan oleh para pekerja sosial secara digital didalam panti. Disamping itu adanya fitur absen warga panti dengan tagging lokasi juga mendukung tata Kelola panti yang akuntabel berbasis data layanan.

Provinsi dan Kab/Kota mempunyai satu data induk kegiatan penangangan PMKS dan data PSKS se Jawa Tengah sebagai basis data kegiatan penyelenggaraan kesos. Sewaktu-waktu kab/kota dapat menggunakan data PMKS/PPKS yang paling mutakhir, sehingga Data tersebut dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kegiatan penyelenggaraan kesos berbasis data berbasis NIK. Data PMKS/PPKS dan PSKS dikelola oleh 70 orang petugas kab/kota, dilaksanakan oleh 35 kab/kota dengan 576 petugas kecamatan yang menjangkau 4.654.151 data dengan 26 jenis PMKS.

Tersedianya aplikasi untuk mendukung kegiatan pemberdayaan sosial FM kepada KUBE guna memudahkan pemantauan kegiatan KUBE FM dilapangan.

Tersedia aplikasi untuk mendukung penentuan sasaran intervensi penanganan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah, baik melalui anggaran Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota.

Diperolehnya data sasaran penanganan kemiskinan ekstrem di 19 kab di Jawa Tengah yang melibatkan 38 petugas kab, 95 petugas kecamamtan dan 475 petugas desa yang teralokasi kegiatan kemiskinan ekstrem dengan total data sasaran sebanyak 15.593 rumah tangga.

Waktu Uji Coba Inovasi : 21-01-2021
Waktu Implementasi : 10-02-2021