KKN Tematik Kemitraan Penyelenggaraan Rumah Layak Huni dan Sehat Provinsi Jawa Tengah

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Rumah sederhana sehat adalah rumah yang layak huni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, serta memenuhi kebutuhan luas lahan untuk bangunan sederhana sehat baik sebelum maupun setelah dikembangkan. Yang dimaksud dengan rumah yang layak huni dan terjangkau adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Akses rumah layak huni tersebut menjadi fokus SDGs dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang secara spesifik masuk ke dalam tujuan 11, yaitu “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”. Tujuan tersebut menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan 4 (empat) indikator rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, yaitu ketahanan bangunan yang terdiri atas struktur (pondasi), atap, lantai, dan dinding; luas lantai per kapita ≥7,2 m2; akses air minum dan akses sanitasi yang layak dan aman.

Permasalahan di bidang PKP yaitu kondisi kualitas rumah yang dimiliki oleh masyarakat masih rendah (rumah tidak layak huni) sejumlah 1.691.660 unit 1) ; tingkat kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan sejumah 1.127.202 unit 2) dan kepenghunian sejumlah 844.226 unit 2) ; serta kerusakan/ kehilangan rumah akibat bencana di Provinsi Jawa Tengah sejumlah 764 unit 3) rusak berat, 757 unit 3) rusak sedang, dan 2.899 unit 3) rusak berat dengan jumlah kejadian bencana sebanyak 1.184 kejadian 3).

Selain itu, berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan baru di Jawa Tengah menyebabkan peningkatan intensitas pemanfaatan lahan untuk permukiman yang seringkali tidak diimbangi dengan aksesibilitas Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang memadai, seperti akses air minum dan sanitasi. Kondisi ini dapat berakibat munculnya kawasan permukiman kumuh.  Berdasarkan hasil identifikasi kawasan kumuh sesuai keputusan Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah, jumlah total kawasan kumuh di Jawa Tengah seluas 3.952,98 ha 4). Berdasarkan luasan sesuai pembagian urusan, maka luasan kawasan kumuh dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu dibawah 10 ha, antara 10-15 ha dan di atas 15 ha. Luasan kumuh dibawah 10 ha menjadi tanggung jawab kabupaten/ kota, luasan kumuh 10-15 ha merupakan tanggung jawab Provinsi, serta luasan kumuh di atas 15 ha merupakan tanggung jawab Pusat.

Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP merupakan kegiatan sektor yang terpadu dengan sektor lainnya. Sehingga kolaborasi antar stakeholder (pemerintah, pelaku usaha/ swasta, dan masyarakat) dapat menjadi salah satu strategi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP di Provinsi Jawa Tengah. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Daerah Provinsi lainnya, maupun pihak ketiga seperti masyarakat, swasta, akademisi, dan sebagainya. Pemerintah dapat mengikutsertakan kontribusi akademisi untuk bekerjasama dalam penyediaan perumahan baik material maupun konsep pembangunan perumahan. Selain melakukan penelitian dan pengkajian terkait pembangunan dan pengembangan PKP, akademisi juga dapat berperan dalam pemberdayaan sumberdaya manusia dalam bidang pembangunan dan pengembangan PKP terutama pembentukan mentalitas dan penyadaran pola hidup bertempat tinggal yang sehat dan layak sesuai dengan kajian yang telah dilakukan.

Melihat kondisi tersebut, pada Tahun 2020 DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah menginisasi adanya kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk mendukung pemenuhan akses rumah layak huni dan lingkungan sehat bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta dukungan pihak swasta baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang apik.


1) Berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

2) Berdasarkan Data BPS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018  dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

3) Berdasarkan Data BPBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

4) Berdasarkan Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

Tujuan Inovasi :

Latar belakang kegiatan KKN Tematik, secara mendasar tidak terbatas pada upaya penyelesaian target SDG’s yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah (Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2019) dan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017, sebagaimana menjawab :

  • Pilar 1, Sosial, yaitu Menghapus Kemiskinan, melalui target 1.4.1. (f). Persentase rumah tangga kumuh perkotaan;
  • Pilar 11, Lingkungan, yaitu Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan, melalui target 11.1.1.(a). Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Namun juga dimaksudkan sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman (UU Nomor 1 Tahun 2011) dan menjawab tantangan dalam Permendikbud RI No.3 Tahun 2020 tentang Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (P-MBKM). Pelaksanaan KKN Tematik, selain merupakan upaya stimulan (katalis) pelibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan permukiman, juga dimaksudkan sebagai bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk dapat hidup di tengah masyarakat di luar kampus.

Manfaat Yang Diperoleh :

KKN Tematik adalah upaya memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam mendukung akselerasi capaian rumah layak huni dan penyehatan lingkungan permukiman yang mencakup, sektor air bersih, sanitasi, serta luasan hunian yang layak. Pemberdayaan masyarakat dalam KKN Tematik  bertujuan untuk membangun kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam upaya mewujudkan rumah layak huni dan lingkungan yang sehat melalui proses identifikasi masalah dan analisis potensi (IMAP), sosialisasi, pendataan, pendampingan, fasilitasi, dan pelatihan yang terkait dengan Penyelenggaraan Rumah Layak Huni dan Lingkungan Sehat.

Identifikasi masalah dan analisis potensi (IMAP) dilakukan untuk mengetahui gambaran kondisi masyarakat yang ada di lokasi dengan melakukan observasi mandiri/ interview dengan tokoh masyarakat/ FGD.

Sosialisasi  dilakukan untuk lebih memasyarakatkan/ menginformasikan suatu kegiatan/ kebijakan kepada masyarakat luas agar lebih dikenal, dipahami serta diimplementasi. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media seperti poster maupun leaflet.

Pendataan dilakukan untuk meng-update dan memverifikasi data rumah tidak layak huni (RTLH) melalui SIMPERUM serta untuk menghimpun data kebutuhan rumah (bagi masyarakat yang belum memiliki rumah), kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pendampingan dilakukan untuk memonitoring dan mengevaluasi program pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan, seperti bantuan peningkatan kualitas RTLH, pembangunan baru mandiri/ komunitas, peningkatan kualitas rumah pasca bencana, dan pembangunan baru rumah pasca bencana.

Fasilitasi dilakukan untuk menyiapkan masyarakat agar dapat menerima/ mengajukan bantuan pemerintah terkait dengan rumah layak huni dan penyehatan lingkungan permukiman untuk masyarakat yag berhak (masyarakat miskin dan masyarakat terdampak bencana).

Pelatihan dilakukan untuk memperkenalkan dan mengaplikasikan rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta inovasi-inovasi pengelolaan lingkungan permukiman yang sehat dan berkualitas agar masyarakat memiliki alternatif pembangunan/ perbaikan rumah yang lebih ekonomis dan aplikatif serta masyarakat menjadi lebih mandiri dan semakin mengenali potensi yang ada di sekitarnya untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara efektif dan efisien. Seperti misalnya, pelatihan terkait dengan teknologi RUSPIN (Rumah Unggul Sistem Panel Instan) yang merupakan teknologi rangka rumah pracetak yang dapat dipasang secara cepat dan berbiaya relatif murah sehingga dapat mejadi solusi bagi permasalahan penyediaan kebutuhan masyarakat akan rumah  yang murah dan memenuhi persyaratan kualitas teknis sebuah rumah. Atau pelatihan dalam mengelola/ mendaur ulang sampah rumah tangga menjadi barang yang dapat memiliki nilai guna bahkan nilai jual yang baik.    

Hasil Inovasi :

Pada Tahun Anggaran 2021, telah dilaksanakan KKN Tematik Kemitraan antara UNNES dengan Disperakim Jateng dengan tema “Rumah Layak Huni dan Lingkungan Sehat” di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3 (tiga) periode KKN, yaitu :

  • Periode I (April – Mei) diikuti sebanyak 92 mahasiswa berlokasi 11 desa di 8 Kabupaten/Kota ( Kab Demak, Kab. Jepara, Kab. Klaten, Kab. Brebes, Kab. Kendal, Kota Magelang, Kab. Purbalingga, Kab Cilacap);
  • Periode II (Agustus – September) diikuti sebanyak 115 mahasiswa berlokasi 23 desa di 12 Kab/Kota (Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Grobogan, Kab. Rembang, Kab. Jepara, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kab. Temanggung, Kab. Kendal, Kab. Batang, Kab. Pemalang);
  • Periode III (Oktober – November) diikuti sebanyak 696 mahasiswa berlokasi 103 desa di 19 Kab/Kota (Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Demak, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab.  Klaten, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Rembang, Kab. Sragen, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo).
Waktu Uji Coba Inovasi : 01-02-2021
Waktu Implementasi : 04-04-2022