APLIKASI EPHD (E-PRODUK HUKUM DAERAH) PADA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI JAWA TENGAH

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Biro Hukum Setda
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Urusan Inovasi : Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Proses Harmonisasi dan sinkronisasi Produk Hukum Daerah (Rancangan Peraturan Gubernur, Keputusan gubernur dan Rancangan Peraturan daerah) usulan OPD masih dilaksanakan secara manual. menyebabkan penggunaan tinta dan kertas berlebih dan tidak efisien. selain itu proses Tracking (progress ajuan penandatanganan) masih mengunakan pelacakan surat konvensional (buku), selain itu pengajuan secara manual menyebabkan OPD harus datang ke Biro Hukum untuk mengajukan pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. dan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah mengamanatkan Setiap penyelenggara pemerintahan daerah paling sedikit menciptakan satu inovasi untuk setiap tahun.

Berdasarkan kondisi diatas, pada tahun 2020 Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah mulai menggagas Aplikasi EPHD untuk mengatasi problematika diatas.  dan pada tanggal 3 Juli 2020  telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/0009619  tentang Tim Jejaring Penyusunan Produk Hukum daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan pendayagunaan penyusunan produk hukum daerah menggunakan sistem aplikasi E-PHD. Aplikasi E-PHD telah mulai efektif dilaksanakan sejak bulan  Juli tahun 2021. dengan aplikasi EPHD yang dapat diakses melalui laman https://ephd.jatengprov.go.id/ OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengajukan Permohonan Harmonisasi Dan sinkronisasi Produk Hukum Daerah Secara online dengan mengunggah dokumen pendukung tanpa harus datang ke Biro Hukum. dan menghemat penggunaan kertas karena tidak perlu mencetak dokumen.

aplikasi EPHD sangat disambut baik oleh OPD karena praktis,mudah dan efisien. OPD lebih memilih menggunakan Aplikasi EPHD dalam Proses Pengajuan Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah dari pada mengajukan secara manual.

aplikasi EPHD telah memiliki 49 (empat puluh Sembilan) admin dari OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 10 Admin pada Biro hukum SETDA yang terdiri dari Kepala Biro Hukum, Koordinator Perundang-undangan, sub koordinator pada bagian Perundang-undangan dan JFU/JFT dan staf bagian Perundang-undangan. serta 4 (empat) admin pada TU pimpinan meliputi admin pada TU Asisten SEKDA, TU SEKDA, TU Wakil Gubernur, Dan TU gubernur. selain itu Aplikasi EPHD telah memiliki Whats app Grup yang terintegrasi.

dengan adanya aplikasi ephd sangat membantu biro hukum dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Metode e-koreksi (koreksi secara elektronik) mengurangi penggunaan kertas dan tinta. E-PHD memudahkan melakukan pelacakan Produk Hukum aplikasi E-PHD serta dapat diakses dimanapun.

untuk OPD aplikasi ini adalah solusi untuk Opd yang dalam proses pengajuaannya tidak perlu datang ke biro hukum cukup dengan menginput kelengkapan dokumen dalam aplikasi EPHD. banyak OPD yang telah menggunakan aplikasi ini, diantaranya adalah Dinas Perempuan Dan Anak, BPSDM, BPKAD, RSUD Dr. Moewardi, BAPENDA, Dinas ARPUS.

 

Tujuan Inovasi :

Adapun tujuan dimaksud dicapai dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1. Jangka Pendek

Tersedianya modul aplikasi proses administrasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah pada sistem e-phd (e-produk hukum daerah) Biro Hukum SETDA.

2.Jangka Menengah

Terlaksananya pemanfaatan modul aplikasi proses administrasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah pada sistem e-phd (e-produk hukum daerah).

3.Jangka panjang

  1. Mampu menerapkan mekanisme administrasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah pada sistem ephd (e-produk hukum daerah)  yang berbasis online pada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah secara rutin dan berkelanjutan digunakan sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi;
  2. Berkontribusi pada tercapainya Visi dan Misi Provinsi Jawa Tengah “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari, Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”. Salah satu misi untuk mencapai visi tersebut adalah mempercepat reformasi birokrasi serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota (Misi ke 2) berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi.
Manfaat Yang Diperoleh :
  1.  koreksi yang lebih cepat dibandingkam dengan pengajuan secara manual. kalau pengajuan manual biasanya 2-3 hari dalam pross koreksi, tapi dengan adanya aplikasi EPHD hanya dalam hitungan jam saja proses koreksi sudah selesai.
  2. dapat dijadikan sebagai bahan dalam menggumpulkan angka kredit bagi Jabatan fungsional di biro hukum karena ada menu pengumpulan data.
  3. aksesbilitas. aplikasi ephd dapat diakses dimanapun, pimpinan dapat melakukan koreksi dimanapun.
  4. Hemat Biaya. bagi SKPD yang jauh dari semarang tidak perlu datang ke semarang untuk mengajukan secara manual sehingga menghemat biaya. selain itu ,mebghemat penggunaan kertas.
Hasil Inovasi :

1. sebelum ada aplikasi E-PHD koreksi masih secara manual sehingga sering mencetak dan boros penggunaan kertas dan tinta, jika satu produk hukum rata-rata 10 lembar kertas maka jika ada 200 pengajuan produk hukum membutuhkan kertas sebanyak 200 lembar, dengan adanya aplikasi E-PHD mengurangi penggunaan kertas pada saat koreksi, karena proses koreksi secara online.

2.sebelum adanya Aplikasi EPHD pengajuan Rancangan Produk Hukum Daerah OPD harus datang Biro Hukum Setda provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di semarang, dengan adanya aplikasi ini OPd yang lokasinya jauh dari semarang dapat melakukan pengajulan usulan melalui aplikasi EPHD, OPD yang sudah memanfaat adalah RSUD. DR moewardi Surakarta.

3. memudahkan dalam pelacakan progres ajuan Rancangan produk hukum daerah. di aplikasi EPHD ada menu traking untuk mengetahui ranvcangan Produk hukum telah sampai ke TU pimpinan yang mana apakah TU asisten, Tu Sekda, TU Wagub atau TU gubernur.

Waktu Uji Coba Inovasi : 01-07-2021
Waktu Implementasi : 08-07-2021