Pengembangan Sistem Informasi Geospasial "Siperawan Jateng"- (Sistem Informasi Pendataan Potensi Dae

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Satpol PP
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Urusan Inovasi : ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Berdasarkan pasal 12 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Selanjutnya pada pasal 255 Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Permasalahan utama yang dihadapi dalam ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah berkaitan dengan upaya untuk mempertahankan dan memelihara situasi kondusif, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta jaminan rasa aman dan tentram dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai gambaran, dapat dikemukakan beberapa permasalahan sosial yang implikasinya dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat antara lain munculnya bangunan liar pada daerah aliran sungai atau bantaran sungai, munculnya usaha kaki lima secara ilegal dengan menggunakan trotoar dan bahu jalan, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh usaha penambangan yang tidak memenuhi teknis / prosedur penambangan yang berlaku, merebaknya penyakit masyarakat (PGOT, PSK dan anak jalanan), peredaran minuman keras ilegal, unjuk rasa yang mengarah anarkis dan sebagainya. Gambaran di atas mencerminkan permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sangat luas dan kompleks dan terus berkembang seiring dengan dinamika zaman.

Sejalan dengan itu, untuk mensukseskan pembangunan Jawa Tengah yang dilaksanakan secara berkesinambungan seperti sekarang ini semakin dirasakan perlunya mewujudkan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mantap serta menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat dapat dilaksanakan dengan aman, tertib dan teratur.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk membangun sebuah sistem yang digunakan sebagai instrumen untuk menganalisis potensi daerah rawan ketentraman dan ketertiban umum.  Hasil output sistem ini dapat digunakan sebagai bahan rumusan untuk melakukan langkah antisipasi dan perencanaan tindakan yang tepat bagi Pemerintah Daerah.

Tujuan Inovasi :

Monitoring dan pendataan daerah rawan ketentraman dan ketertiban ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data – data yang berkaitan dengan permasalahan kerawanan dan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selanjutnya diolah dan disajikan dalam bentuk Sistem Informasi Geospasial.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi tingkat kerawanan dan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di masing – masing daerah kabupaten / kota se Jawa Tengah. Hasil identifikasi ini nantinya dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan analisis mengenai kelembagaan, pendanaan, perencanaan dan operasionalisasi penanganan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Manfaat Yang Diperoleh :

Kondisi sebelum dilaksanakan proses inovasi pendataan daerah rawan ketentraman dan ketertiban umum yaitu

1. Proses pendataan daerah rawan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan penyusunan buku laporan secara manual.

2. Penyajian data  potensi daerah rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah berupa matriks/ tabel laporan kegiatan Kabupaten/Kota.

3. Laporan dari Kabupaten/Kota belum bisa menggambarkan analisis tingkat potensi rawan gangguan ketentraman ketertiban umum.

 

Setelah dibangun Sistem Informasi Geospasial "SiPerawan Jateng" manfaat yang bisa diperoleh adalah

1.         Mengetahui potensi daerah rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah.

2.         Pembuatan peta geospasial penyebaran potensi rawan gangguan ketentraman ketertiban umum di Jawa Tengah.

3.        Adanya analisis berupa skoring yang dapat digunakan sebagai bahan rumusan untuk melakukan langkah antisipasi dan perencanaan tindakan yang tepat bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan teratur.

 

 

Hasil Inovasi :

Dengan dibangunnya Sistem Informasi Geospasial- SiPerawan Jateng ini akan mempermudah tugas Satuan Polisi Pamong Praja baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengetahui potensi daerah rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing dalam bentuk peta geospasial dengan gradasi warna sehingga dapat dilakukan analisis langkah antisipasi dan perencanaan tindakan yang tepat.

 

 

Waktu Uji Coba Inovasi : 01-07-2020
Waktu Implementasi : 11-01-2021