PAIJO GR (Peningkatan Akses Layanan dan Informasi Kesehatah Jateng Online dengan Gotong Royong)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Dinas Kesehatan
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : kesehatan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perantauan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa tengah.
  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  6. Undang – Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 103; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
  7. DPA Nomor 00215/DPA/2025 Kegiatan Nomor 1.02.02.1.03 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara Terintegrasi

B. PERMASALAHAN

  • Keterbatasan akses masyarakat akan periksa ke 7 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada  Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas), Balai Indera Kesehatan Masyarakat (BKIM), dan RSUD Provinsi Jawa Tengah, mendaftar dan antre loket sehingga proses lebih lama, rumit.
  • Terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi pelayanan kesehatan
  • Masyarakat membutuhkan data dan informasi Kesehatan harus datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa surat permohonan data sehingga proses lebih lama

C. ISU STRATEGIS

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi. Hak atas Informasi: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 
  • Mengingat pentingnya  informasi layanan kesehatan dan layanan data informasi kesehatan belum diimbangi dengan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut. Sebagian masyarakat mengalami kesulitan ketika akan mendaftar periksa dilayanan kesehatan UPT Dinas Kesehatan, sehingga harus antri dan memerlukan waktu yang lama. Sebagian masyarakat juga kesulitan dalam mengakses informasi layanan kesehatan (ketersediaan darah, ketersediaan TT, dll)

D. METODE PEMBAHARUAN

  • Kondisi sebelum dilakukan
  1. Keterbatasan akses masyarakat akan periksa ke UPT Dinkes dan RSUD Provinsi Jawa Tengah, mendaftar dan antre loket sehingga proses lebih lama, rumit.
  2. Terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi pelayanan kesehatan
  3. Masyarakat membutuhkan data dan informasi Kesehatan harus datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa surat permohonan data sehingga proses lebih lama
  • Kondisi setelah dilakukan
  1. Setelah adanya inovasi PAIJO GR, akses masyarakat yang akan periksa ke UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menjadi lebih mudah dengan fitur pendaftaran online di PAIJO GR
  2. Setelah adanya inovasi PAIJO GR, akses masyarakat terhadap informasi pelayanan kesehatan (informasi ketersediaan stok darah, ketersediaan TT di RS Provinsi Jawa Tengah) lebih mudah
  3. Setelah adanya inovasi PAIJO GR, akses masyarakat terhadap data dan informasi kesehatan lebih mudah dan cepat, tanpa mengajukan permohonan data ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

E. TAHAPAN INOVASI

  1. Perencanaan dengan menentukan tujuan yang jelas, terukur serta disesuaikan dengan kelayakan teknis, ekonomis dan sesuai dengan kebutuhan organisasi 
  2. Identifikasi kebutuhan / materi yang akan dirancang sistem informasi
  3. Perancangan desain sistem informasi
  4. Pengembangan sistem informasi
  5. Pengujian sistem
  6. Launching 
  7. Sosialisasi dan publikasi
  8. Pengembangan dan penambahan fitur sesuai kebutuhan organisasi

F. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN

Inovasi PAIJO GR dilauncing pada 2 Juni 2022, telah mengalami pengembangan, yakni pada tahun 2024 berupa penambahan fitur Peta Sebaran, Skrining Mandiri TBC, dan Skrining Kejiwaan. Pada tahun 2025 pengembangan berupa penambahan fitur pencatatan dan pelaporan Program Magang KKN Tematik

Tujuan Inovasi :

Tujuan dari inovasi ini adalah :

  1. Meningkatkan akses layanan gawat darurat sehari-hari (seperti kecelakaan, bencana alam, persalinan  dan rujukan),
  2. Memudahkan akses pendaftaran onlien pada layanan kesehatan di 7 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada  Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas), Balai Indera Kesehatan Masyarakat (BKIM) 
  3. Memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi layanan kesehatan (ketersediaan stok darah, ketersediaan TT RSUD Provinsi Jawa Tengah)
  4. Memberikan kemudahan akses masyarakat terkait data dan informasi kesehatan

 

Manfaat Yang Diperoleh :

Peningkatan Akses Layanan dan Informasi Kesehatan Jateng Online dengan Gotong Royong atau dikenal dengan PAIJO GR memiliki beberapa manfaat meliputi:
- Layanan Kesehatan
- Layanan Informasi
- Layanan Pengaduan Masyarakat

Hasil Inovasi :

Inovasi ini berhasil :

1. Mempernudah akses publik dalam mendapatkan layanan kesehatan

2. Mempermudah akses publik  dalam layanan informasi kesehatan

3. Mempermudah akses publik dalam layanan pengaduan masyarakat

 

 

Waktu Uji Coba Inovasi : 04-05-2022
Waktu Implementasi : 01-06-2022