Sistim Manajemen dan Informasi Relawan Penanggulangan Bencana (SISMIRNA)

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Inisiator Inovasi : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Urusan Inovasi : ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

DASAR HUKUM

Sesui dengan tujuan Konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwah; “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”, Negara memilii tanggung jawab kepada masyarakat termasuk dalam penanggulangan bencana. Tujuan Penanggulangan Bencana sesuai UU No 24/2007 diantaranya adalah 3 memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta serta mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. Sejalan UU No.24 Tahun 2007, salah satu butir kebijakan penanggulangan bencana 2020-2024 adalah peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. Oleh karenanya perlu penguatan dan sinergi dengan pelibatan unsur penthahelix melalui kebijakan, kerjasama dan peningkatan kapasitas untuk mencapai tujuan penanggulangan bencana. Bencana adalah urusan bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media.

BPBD Provinsi Jawa Tengah merupakan lembaga penanggulangan bencana di tingkat provinsi yang pembentukannya diwujudkan dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu Mewujudkan Masyarakat Jawa Tengah yang Tangguh dalam Penanggulangan Bencana, dengan sasaran meningkatnya upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana, meningkatnya kapasitas penyelamatan dan penanganan masyarakat terdampak bencana, meningkatnya kapasitas dan upaya pemulihan pasca bencana, Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana peralatan dan logistik bencana dan meningkatkan kapasitas pelayanan, kinerja, dan kerjasama penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dalam hal ini masyarakat dan pihak non-pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Agar keterlibatan para pemangku kepentingan dapat terarah dan terkoordinasi, perlu dirumuskan aturan-aturan bagi kerja relawan dalam penanggulangan bencana. Aturan yang dituangkan dalam bentuk pedoman ini akan mengatur peran, hak dan kewajiban relawan dalam menjalankan fungsi kerelawanan pada saat tidak terdapat bencana, dalam masa tanggap darurat, dan saat rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana. Pedoman umum bagi relawan penanggulangan bencana ini berlaku bagi semua relawan, baik yang berasal dari organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta atau pihak lainnya. Pedoman diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penanggulangan bencana. Selain membantu mewujudkan kemudahan bagi relawan, pedoman ini juga akan berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan fungsi kerelawanan dalam penanggulangan bencana.

PERMASALAHAN

Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah rawan bencana dengan kelas risiko tinggi hingga sedang terhadap bencana. Hasil penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2021, Provinsi Jawa Tengah menempati Urutan 10 Provinsi di Indonesia dengan Nilai Indeks Ketahanan sebesar 125,73 (kategori Sedang). Hasil Kajian Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2021 terdapat 12 jenis bencana yang pernah terjadi yang menjadi ancaman di Jawa Tengah, meliputi; banjir, banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunungapi, cuaca ekstrim, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit, tsunami, serta kegagalan teknologi. Dari hasil kajian juga diperoleh sebanyak 9 Kab/kota di Jawa Tengah memiliki kelas Risiko Tinggi dan 26 Kab/kota lainnya memiliki kelas risiko sedang. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa tidak satupun wilayah di kab/kota di Jawa Tengah memiliki kelas risiko rendah atau aman dari bencana. Bencana memberikan dampak berupa korban jiwa serta kerugian dan kerusakan. Selain bencana karena faktor alam tersebut, saat ini di Jawa Tengah juga sedang mengalami pandemic Covid 19 yang berdampak pada seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan akan tetapi juga pada sektor ekonomi, sosial budaya dimasyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan kapasitas masyarakat perlu terus dilakukan agar korban jiwa akibat bencana dan penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah dapat dikendalikan.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Tengah, masih ditemukan kendala dan permasalahan yang dihadapi

Tujuan Inovasi :

Tujuan dilaksanakannya aksi Inovasi adalah adalah untuk menginventarisir potensi sumber daya Relawan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah meliputi ; Data Personil, Keahlian dan kompetensi, Pelatihan, Penugasan, Pengakuan dan Penghargaan, serta Pemantauan dan Evaluasi Relawan Penanggulangan serta sebarannya di Kab/kota di Jawa Tengah sehingga akan memudahkan koordinasi, pengerahan serta pembinaan Relawan PB di Jawa Tengah

Manfaat Yang Diperoleh :

Manfaat Inovasi antara lain :

Bagi BPBD Provinsi Jawa Tengah :a. Tersedianya data base sumber daya dan jejaring relawan PB di Jawa Tengah b. Mumudahkan sistim koodinasi dan pengerahan sumberdaya Relawan PB sesuai keahlian dan kompetensi untuk penanggulangan Bencana; c. Memudahkan monitoring dan evaluasi aktivitas Relawan PB d. Mendukung kegiatan pelayanan pencegahan dan mitigasi bencana dengan melibatkan Relawan Penanggulangan Bencana;

 Bagi BPBD Kab/Kota di Jawa Tengah : a. Tersedianya data base sumber daya dan jejaring relawan PB di Kabupaten/kota b. Memudahkan sistim koodinasi dan pengerahan sumberdaya Relawan PB sesuai keahlian dan kompetensi untuk penanggulangan Bencana; c. Memudahkan monitoring dan evaluasi aktivitas Relawan PB d. Mendukung kegiatan pelayanan pencegahan dan mitigasi bencana dengan melibatkan Relawan Penanggulangan Bencana

Bagi Organisasi Kerelawanan PB di Jawa Tengah:  a. Terjalinnya jejaring relawan PB di kab/kota di Jawa Tengah b. Mumudahkan sistim koodinasi dan pengerahan sumberdaya Relawan

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mendukung kegiatan pelayanan pencegahan dan mitigasi bencana di Jawa Tengah

Hasil Inovasi :

Platform berbasis Informasi Teknologi, Sistim Manajemen dan Informasi Relawan yang digunakan untuk pendataan, pemetaan dan pengelolaan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah

Waktu Uji Coba Inovasi : 28-11-2022
Waktu Implementasi : 28-11-2022