Sistem Pelayanan Administrasi Perjalanan ke Luar Negeri Jawa Tengah (SEDUNIA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Urusan Inovasi : Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI PERJALANAN KE LUAR NEGERI JAWA TENGAH (SEDUNIA)

Dasar Hukum

  1. Sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  2. Memedomani Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang

  1. Akuntabilitas, Transparan, dan Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
  2. Mempercepat dan Mempermudah Permohonan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
  3. Mempermudah akses pengurusan administrasi izin perjalanan ke Luar Negeri bagi Eksekutif dan Legislatif di Provinsi Jawa Tengah;
  4. Penerapan birokrasi digital, standarisasi pelayanan, dan profesionalisme SDM Aparatur;
  5. Transparansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelayanan perijinan ke Luar Negeri bagi Eksekutif dan Legislatif di Jawa Tengah.

Before penerapan Aplikasi SEDUNIA

  1. Sebelum adanya aplikasi 35 Kab./Kota dari Unsur Setda dan Setwan sebagai PIC (Person In Charge) harus mengajukan berkas fisik ke Provinsi sebagai Focal Point;
  2. Bertatap muka dan memperluas potensi terkena virus covid-19;
  3. Tidak efisien dan efektif waktu;

After penerapan Aplikasi SEDUNIA

  1. Setelah adanya aplikasi 35 Kab./Kota dari Unsur Setda dan Setwan sebagai PIC (Person In Charge)  cukup mengupload berkas administrasi permohonan ke aplikasi SEDUNIA;
  2. Tidak bertatap muka untuk mencegah penyebaran virus covid-19;
  3. Setelah permohonan disetujui dan surat permohonan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri akan diteruskan ke aplikasi Siola Kemendagri, Simpel Kemensetneg, dan Exit Permit Kemlu untuk mendapatkan persetujuan dan Permohonan Papor, Exit Permit serta Rekomendasi Visa;
  4. Memangkas waktu pelayanan.

Sudah melakukan sosialisasi dan pengembangan pada 28 Maret 2022

SEDUNIA 2020 sebelum pengembangan

Web Profile SEDUNIA

  1. Ijin ke Luar Negeri Bagi Pejabat Negara dan DPRD Provinsi/Kab/Kota;
  2. Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
  3. Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Pemda.

SEDUNIA 2022 setelah pengembangan

  1. Fitur Live Chat dengan Admin;
  2. Cek Kode Tracking Tanpa Login;
  3. Menu Frequently Answer Question (F.A.Q);
  4. Statistik Jumlah Permohonan Jaldis;
  5. Statistik Jumlah Pengunjung yang mengakses SEDUNIA;
  6. Harapan untuk dapat terintegrasi dengan SIOLA Kemendagri.
Tujuan Inovasi :
  1. Akuntabilitas, Transparan, dan Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
  2. Mempercepat dan Mempermudah Permohonan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri;
  3. Mempermudah akses pengurusan administrasi izin perjalanan ke Luar Negeri bagi Eksekutif dan Legislatif di Provinsi Jawa Tengah;
  4. Penerapan birokrasi digital, standarisasi pelayanan, dan profesionalisme SDM Aparatur;
  5. Transparansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelayanan perijinan ke Luar Negeri bagi Eksekutif dan Legislatif di Jawa Tengah.
Manfaat Yang Diperoleh :
  1. Setelah adanya aplikasi 35 Kab./Kota dari Unsur Setda dan Setwan sebagai PIC (Person In Charge)  cukup mengupload berkas administrasi permohonan ke aplikasi SEDUNIA;
  2. Tidak bertatap muka untuk mencegah penyebaran virus covid-19;
  3. Setelah permohonan disetujui dan surat permohonan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri akan diteruskan ke aplikasi Siola Kemendagri, Simpel Kemensetneg, dan Exit Permit Kemlu untuk mendapatkan persetujuan dan Permohonan Papor, Exit Permit serta Rekomendasi Visa;
  4. Memangkas waktu pelayanan.
Hasil Inovasi :
  1. Setelah adanya aplikasi 35 Kab./Kota dari Unsur Setda dan Setwan sebagai PIC (Person In Charge)  cukup mengupload berkas administrasi permohonan ke aplikasi SEDUNIA;
  2. Tidak bertatap muka untuk mencegah penyebaran virus covid-19;
  3. Setelah permohonan disetujui dan surat permohonan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri akan diteruskan ke aplikasi Siola Kemendagri, Simpel Kemensetneg, dan Exit Permit Kemlu untuk mendapatkan persetujuan dan Permohonan Papor, Exit Permit serta Rekomendasi Visa;
  4. Memangkas waktu pelayanan.
Waktu Uji Coba Inovasi : 28-03-2022
Waktu Implementasi : 29-03-2022