| Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
| Inisiator Inovasi | : | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Jenis Inovasi | : | Non Digital |
| Bentuk Inovasi | : | Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah |
| Urusan Inovasi | : | perumahan rakyat dan kawasan permukiman |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Rumah sederhana sehat adalah rumah yang layak huni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, serta memenuhi kebutuhan luas lahan untuk bangunan sederhana sehat baik sebelum maupun setelah dikembangkan. Yang dimaksud dengan rumah yang layak huni dan terjangkau adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Akses rumah layak huni tersebut menjadi fokus SDGs dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang secara spesifik masuk ke dalam tujuan 11, yaitu “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”. Tujuan tersebut menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan 4 (empat) indikator rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, yaitu ketahanan bangunan yang terdiri atas struktur (pondasi), atap, lantai, dan dinding; luas lantai per kapita ≥7,2 m2; akses air minum dan akses sanitasi yang layak dan aman. Permasalahan di bidang PKP yaitu kondisi kualitas rumah yang dimiliki oleh masyarakat masih rendah (rumah tidak layak huni) sejumlah 1.691.660 unit 1) ; tingkat kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan sejumah 1.127.202 unit 2) dan kepenghunian sejumlah 844.226 unit 2) ; serta kerusakan/ kehilangan rumah akibat bencana di Provinsi Jawa Tengah sejumlah 764 unit 3) rusak berat, 757 unit 3) rusak sedang, dan 2.899 unit 3) rusak berat dengan jumlah kejadian bencana sebanyak 1.184 kejadian 3). Melihat kondisi tersebut, pada tahun 2019 DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah menginisasi program Pembangunan Baru (PB) Rumah untuk pengurangan backlog kepemilikan rumah dan untuk penanganan terdampak bencana. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membangun rumah secara mandiri sehingga perlu disokong oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan stimulan. Dikarenakan bantuan yang diberikan dalam bentuk stimulan, maka diharapkan ada pemberdayaan kepada masyarakat berupa penyempurnaan pembangunan rumah dengan cara swadaya, baik secara material maupun tenaga.
1) Berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 2) Berdasarkan Data BPS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 3) Berdasarkan Data BPBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 4) Berdasarkan Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dalam Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 |
| Tujuan Inovasi | : | Latar belakang kegiatan Tuku Lemah Oleh Omah ini adalah dari keprihatinan Pemerintah melihat banyak masyarakat belum memiliki rumah sendiri, terutama bagi keluarga produktif ataupun keluarga baru yang belum bisa menjangkau kepemilikan rumah. Kendala besar terutama pada pembiayaan yang tidak bisa dicapai karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Beberapa masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak bisa memperoleh manfaat pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dalam bentuk subsidi kredit kepemilikan rumah. Hal ini dikarenakan dalam skema subsidi bahwa calon kreditur harus memiliki sejumlah tabungan untuk pembayaran uang muka dan harus memiliki kestabilan ekonomi yang beberapa diantaranya diukur melalui pekerjaan tetap. Banyak masyarakat tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga sulit mengakses skema subsidi di atas. Berangkat dari hal tersebut, Disperakim melakukan terobosan dengan mencoba menyentuh lapisan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang tidak bisa mengakses skema subsidi kredit kepemilikan rumah. Terobosan tersebut dalam bentuk bantuan sosial (bansos) bagi individu yang bersifat stimulant guna memancing gairah mereka agar memiliki rumah sendiri. Bansos tersebut diberikan berupa material bahan bangunan siap bangun senilai Rp 35.000.000,- yang merupakan stimulant agar masyarakat penerima bantuan tergerak berswadaya menyempurnakan rumah menjadi sehat dan layak huni. Agar beban masyarakat tidak terlalu berat, maka konsep rumah ditentukan berupa rumah modular, yakni panel pra-cetak yang pemasangannya cukup dirakit di lapangan. Proses perakitannya cukup mudah dan dapat dilaksanakan oleh tenaga bukan ahli sehingga mengurangi biaya tukang karena dapat dirakit secara mandiri atau gotong royong warga. Dengan begitu, sisi pemberdayaan masyarakat dan sifat gotong royong dapat ditumbuhkan kembali. Panel pra-cetak ini dapat dibentuk menjadi rumah tipe 36 yang merupakan syarat minimal luasan rumah sehat bagi keluarga kecil beranggotakan 4 orang. Perakitan untuk rumah tipe 36 membutuhkan waktu hanya 1 hari saja dan dapat dilanjutkan dengan pemasangan dinding dan atap. Bahan material dinding dan atap juga masuk dalam paket bansos, yakni bata ringan, perekat bata ringan, kusen, daun pintu, daun jendela, rangka atap, dan penutup atap. Artinya Penerima Bantuan cukup menyediakan lahan pembangunan berukuran 7x7 (m2) dan tenaga kerja saja untuk dapat membangun rumah. Selain tentu saja material bahan bangunan untuk penyempurnaan rumah menuju sehat dan layak huni. Panel pra-cetak ini merupakan temuan dari Kementrian PUPR dalam bidang teknologi perumahan sehingga dengan menggunakan teknologi ini berarti Disperakim mendukung inovasi dan penelitian yang dilaksanakan anak bangsa. Latar belakang kegiatan Tuku Lemah Oleh Omah ini adalah dari keprihatinan Pemerintah melihat banyak masyarakat belum memiliki rumah sendiri, terutama bagi keluarga produktif ataupun keluarga baru yang belum bisa menjangkau kepemilikan rumah. Kendala besar terutama pada pembiayaan yang tidak bisa dicapai karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Beberapa masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak bisa memperoleh manfaat pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dalam bentuk subsidi kredit kepemilikan rumah. Hal ini dikarenakan dalam skema subsidi bahwa calon kreditur harus memiliki sejumlah tabungan untuk pembayaran uang muka dan harus memiliki kestabilan ekonomi yang beberapa diantaranya diukur melalui pekerjaan tetap. Banyak masyarakat tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga sulit mengakses skema subsidi di atas. Berangkat dari hal tersebut, Disperakim melakukan terobosan dengan mencoba menyentuh lapisan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang tidak bisa mengakses skema subsidi kredit kepemilikan rumah. Terobosan tersebut dalam bentuk bantuan sosial (bansos) bagi individu yang bersifat stimulant guna memancing gairah mereka agar memiliki rumah sendiri. Bansos tersebut diberikan berupa material bahan bangunan siap bangun senilai Rp 35.000.000,- yang merupakan stimulant agar masyarakat penerima bantuan tergerak berswadaya menyempurnakan rumah menjadi sehat dan layak huni. Agar beban masyarakat tidak terlalu berat, maka konsep rumah ditentukan berupa rumah modular, yakni panel pra-cetak yang pemasangannya cukup dirakit di lapangan. Proses perakitannya cukup mudah dan dapat dilaksanakan oleh tenaga bukan ahli sehingga mengurangi biaya tukang karena dapat dirakit secara mandiri atau gotong royong warga. Dengan begitu, sisi pemberdayaan masyarakat dan sifat gotong royong dapat ditumbuhkan kembali. Panel pra-cetak ini dapat dibentuk menjadi rumah tipe 36 yang merupakan syarat minimal luasan rumah sehat bagi keluarga kecil beranggotakan 4 orang. Perakitan untuk rumah tipe 36 membutuhkan waktu hanya 1 hari saja dan dapat dilanjutkan dengan pemasangan dinding dan atap. Bahan material dinding dan atap juga masuk dalam paket banso |
| Manfaat Yang Diperoleh | : | Sejalan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas untuk bisa memiliki rumah sendiri, makan manfaat yang dapat diperoleh juga bisa melebar ke banyak sisi, yakni:
Manfaat langsung yang bisa diperoleh tentu saja Penerima Bantuan bisa memili rumahnya sendiri
Bantuan sosial yang diberikan berupa stimulant untuk memancing Penerima Bantuan agar berusaha untuk berdaya menyempurnakan rumahnya menuju sehat dan layak huni
Kerukunan antar-warga bisa ditingkatkan dengan saling bantu dalam merakit panel ruspin karena dapat dilaksanakan oleh tenaga bukan ahli
Dengan adanya program kegiatan ini, akan banyak Pemda dan Pemdes yang mereplikasi kegiatan ini untuk program kepemilikan rumah. Dengan begitu, akan banyak masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang bisa memiliki rumah sendiri. |
| Hasil Inovasi | : | Pembangunan Rumah Pada Beberapa Kabupaten
Pembangunan Baru (PB) Rumah Terdampak Bencana Tahun 2021 Kabupaten Demak 12 unit Kabupaten Kebumen 11 unit Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga 3 unit Kabupaten Boyolali 4 unit Kabupaten Purworejo 3 unit Kabupaten Kebumen 4 unit |
| Waktu Uji Coba Inovasi | : | 01-04-2020 |
| Waktu Implementasi | : | 01-07-2020 |