Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah (BLANGKON JATENG)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Urusan Inovasi : Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Berlandaskan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah berkewajiban menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Dalam upaya memberikan kesempatan serta perlindungan berusaha kepada pelaku UMKM dan koperasi khususnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah perlu mendorong peran serta UMKM dan koperasi dengan memberikan kemudahan dan melibatkan dalam penyediaan kebutuhan barang/jasa di Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan metode e-Purchasing melalui Toko Daring. Keberadaan Toko Daring diharapkan menjadi salah satu alternatif fasilitas proses pengadaan barang/jasa Pemerintah khususnya dilingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Di dalam Toko Daring, LKPP menyediakan 4 kanal, yaitu Bela Pengadaan, PDN non UMK, Kurasi Lokal, dan Kurasi lainnya. Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau Marketplace.

Sejalan dengan Program Bela Pengadaan, untuk memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengadaan barang/jasa dengan metode e-Purchasing melalui Toko Daring, maka dibentuklah Program Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah (BLANGKON JATENG). Program Blangkon Jateng merupakan rebranding dari Bela Pengadaan LKPP dengan tambahan fitur-fitur yang telah disesuaikan untuk kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penambahan fitur yang dimaksud antara lain:

  1. Adanya persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada alur transaksi di marketplace yang tergabung dalam Blangkon Jateng;
  2. Cetak Surat Pesanan, Invoice, dan Berita Acara Penerimaan untuk kebutuhan SPJ belanja;
  3. Virtual account (VA) yang terintegrasi dengan Bank Jateng dan sistem penatausahaan;
  4. Pengelolaan data transaksi melalui integrasi data masing-masing marketplace dengan kanal Blangkon Jateng.
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi antara lain:

  1. Mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) lokal Jawa Tengah melalui onboarding UMKK dan transaksi prioritas untuk penyedia barang/jasa lokal Jawa Tengah;
  2. Menunjang pengelolaan data transaksi yang diperoleh melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) / marketplace yang telah tergabung dalam program Blangkon Jateng.
  3. Memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyedia barang/jasa yang tergabung dalam program Blangkon Jateng dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, mudah, efektif dan efisien.
  4. Mempermudah proses SPJ Belanja.
Manfaat Yang Diperoleh :

Manfaat yang diperoleh dari inovasi antara lain:

  1. Berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) lokal Jawa Tengah;
  2. Tersedianya data transaksi yang diperoleh melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) / marketplace yang telah tergabung dalam program Blangkon Jateng.
  3. Memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyedia barang/jasa yang tergabung dalam program Blangkon Jateng dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, mudah, efektif dan efisien.
Hasil Inovasi :

Hasil dari inovasi yang dibuat antara lain:

  1. Berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) lokal Jawa Tengah dalam persaingan usaha secara digital.
  2. Tersedianya data transaksi yang dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi baik dari sisi pemerintah, marketplace dan penyedia barang/jasa
  3. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan SPJ belanja dapat dijalankan dengan optimal, mudah, efektif dan efisien.
Waktu Uji Coba Inovasi : 04-01-2021
Waktu Implementasi : 26-02-2021