Sistem Informasi Laporan Usaha Pertambangan (SILUP)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : energi dan sumber daya mineral
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, menangani ketimpangan wilayah, serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk sekarang dan masa depan. Salah satu kebijakan utama yang menjadi dasar dalam pembangunan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, khususnya transformasi infrastruktur adalah prioritisasi program/proyek infrastruktur yakni melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam pembangunan infrastruktur dibutuhkan support material yang mana material tersebut didapatkan dari perut bumi melalui aktivitas pertambangan.

Kegiatan pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Untuk melaksanakan pertambangan diperlukan serangkaian izin sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara spesifik kegiatan untuk melakukan penambangan, mengangkut dan menjual harus memiliki Izin Usaha Operasi Produksi (IUP OP)

Dalam melaksanakan kegiatan IUP OP, pemilik izin memiliki kewajiban-kewajiban dalam pemenuhan administrasi seperti laporan pelaksanaan progres pelaksanaan kegiatan pertambangan kepada pemerintah. Kewajiban tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan dilaporkan kepada Dinas ESDM serta berkas yang disampaikan terbilang banyak sehingga tidak cukup efektif dan efisien karena membutuhkan waktu dan biaya lebih.

Untuk memudahkan pemilik IUP OP dan pengawasan atas kegiatan IUP OP oleh pemerintah, Dinas ESDM membuat Sistem Informasi Laporan Usaha Pertambangan (SILUP) yang tersedia melalui laman web https://silup.esdm.jatengprov.go.id/ dan aplikasi khusus sistem operasi Android yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Playstore.

Pembuatan SILUP juga dilengkapi dengan video tutorial dan SOP pelayanan sehingga implementasinya sesuai dengan maksud awal aplikasi dibuat yaitu untuk memudahkan pengguna baik pemerintah maupun masyarakat.

Tampilan SILUP dibuat mudah dan simpel beberapa fitur yang disediakan diantaranya :

  1. Laporan progres kegiatan penambangan meliputi jumlah produksi, cadangan yang diambil, pajak yang dibayarkan;
  2. Permohonan dokumen kajian pertambangan;
  3. Permohonan pencairan jaminan reklamasi;
  4. Monitoring GMP dan pelaksanaan kegiatan penambangan
  5. Notifikasi peringatan masa berlaku izin akan habis
Tujuan Inovasi :

Tujuan SILUP adalah sebagai berikut :

  1. Memudahkan pelayanan dalam pelaporan kegiatan pertambangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dilengkapi tutorial dan kontak helpdesk;
  2. Menyediakan sistem pelaporan yang ringkas melalui smartphone/ PC dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja;
  3. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan/pemegang IUP dalam melakukan laporan;
  4. Memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan atas IUP OP meliputi pengawasan produksi, bahan galian tertambang dan pajak yang sudah dibayarkan;
  5. Kontrol parameter dalam penilaian Good Mining Practice (GMP);
  6. Memudahkan administrasi perizinan pertambangan;
  7. Menyajikan informasi dan infografis kondisi pertambangan yang real time.
Manfaat Yang Diperoleh :

Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi ini adalah :

  1. Internal SKPD :
    1. Memudahkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan IUP OP;
    2. Meningkatkan kepatuhan atas kewajiban pemegang IUP OP;
    3. Monitoring progres kegiatan pertambangan;
    4. Memudahkan penilaian GMP;
    5. Dapat menyajikan informasi pertambangan yang real time;
    6. Terdapat rekam jejak digital sehingga data yang disampaikan oleh pemegang IUP OP terekap dengan baik.
  2. Masyarakat :
    1. Kewajiban pemegang IUP OP untuk melaporkan progres kegiatan dapat disampaikan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi;
    2. Terdapat tim helpdesk yang memberikan konsultasi gratis dan mudah dihubungi;
    3. Mengurangi sampah kertas dalam keperluan cetak dokumen penunjang administrasi karena dokumen hanya perlu diupload;
    4. Mengurangi mobilitas karena tidak perlu mengunjungi kantor untuk proses pengajuan dan verifikasi dokumen;
    5. Progres kemajuan permohonan dokumen kajian atas izin pertambangan dapat termonitor pada aplikasi;
    6. Adanya fitur notifikasi yang memberikan peringatan kepada pemegang izin apabila izin mau habis, update progres dalam permohonan dokumen kajian.
Hasil Inovasi :

Dengan adanya SILUP telah memberikan hasil berupa dampak positif diantaranya :

  1. Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel;
  2. Turut berpartisipasi dalam memerangi praktik KKN dalam pemerintahan;
  3. Memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajian atas IUP OP karena dengan adanya aplikasi SILUP proses pelaporan dan permohonan dokumen kajian dilakukan melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Dinas ESDM Prov Jateng serta tidak perlu mencetak berkas fisik dalam pelaporannya;
  4. Memudahkan dalam monitoring progres kegiatan pertambangan;
  5. Memberikan informasi yang realtime terhadap perkembangan kegiatan IUP OP dan mampu menggambarkan produksi, cadangan mineral serta potensi pajak yang diterima;
  6. Berdasarkan hasil monitoring, pada awal tahun 2020, dari 415 pemegang IUP 55.81% telah melakukan laporan dengan tertib, dan tahun 2022 total 272 perusahaan telah memiliki akun SILUP dan sebanyak  
  7. Screening awal penerapan Good Mining Practice juga dapat dilakukan dalam sistem, dimana hasil screening awal 69 izin telah melaksanakan Good Mining Practice diatas nilai rata-rata berdasarkan hasil self assessment dan selanjutnya akan dilakukan uji petik.
Waktu Uji Coba Inovasi : 01-03-2022
Waktu Implementasi : 21-04-2022