Sijari AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ProvinsiJawa Tengah
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Urusan Inovasi : Pendidikan dan Pelatihan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :
  1. Dasar Hukum
  1. PerLAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pergub Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Provinsi Jawa Tengah
  1. Permasalahan Makro

Training Need Analysis (TNA) merupakan langkah awal dari manajemen penyelenggaraan pelatihan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Akan tetapi, pada kenyataannya perencanaan belum dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.

  1. Permasalahan Mikro

Jumlah ASN Jawa Tengah, yang harus mendapatkan pelayanan pengembangan kompetensi sebanyak 46.325 orang ditingkat provinsi dan 294.489 orang ditingkat kabupaten/ kota. Apabila tidak dilaksanakan digitalisasi tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dari seluruh ASN di Jawa Tengah.

  1. Metode Pembaruan
  1. Sebelum adanya aplikasi Si Jari AKPK, TNA dilakukan secara searah dan tidak melibatkan OPD calon peserta baik di Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, melainkan berdasarkan gambaran, masukan dan keinginan penyelenggara pengembangan kompetensi.
  2. Setelah adanya Si Jari AKPK, TNA dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi OPD dan calon peserta melalui Sistem Jaringan Online dengan memanfaatkan aplikasi dan teknologi informasi. Identifikasi menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjangkau seluruh ASN di Jawa Tengah.
  1. Kelebihan dan keunggulan Si Jari AKPK
  1. Si Jari AKPK dapat menjangkau semua PNS di Jawa Tengah.
  2. Proses Identifikasi Kebutuhan Kompetensi dapat dilakukan dengan mudah, dimana saja dan kapan saja.
  3. Data Identifikasi Kebutuhan Kompetensi dapat diakses secara real time untuk melihat variasi kebutuhan pengembangan kompetensi dari setiap rumpun pelatihan sampai pada data by name pada semua OPD yang membutuhkan pelatihan.
  4. Hasil identifikasi dapat digunakan sebagai dasar perencanaan program/ kegiatan pengembangan kompetensi pada tahun–tahun berikutnya.
  5. Meningkatkan minat PNS Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.

 

  1. Tata Cara Penggunaan Inovasi :

Bagi PNS :

  1. Login melalui tautan https://akd.bpsdmd.jatengprov.go.id/
  2. Input usename dan password.
  3. Melakukan input kebutuhan pengembangan kompetensi baik yang sudah tersedia maupun usulan baru.
  4. Bagi pejabat fungsional, dapat mengusulkan uji kompetensi melalui menu Si Ukom.

Bagi Kontributor :

  1. Login melalui tautan https://akd.bpsdmd.jatengprov.go.id/
  2. Input usename dan password.
  3. Melakukan input kebutuhan pengembangan kompetensi tingkat intansi­
Tujuan Inovasi :
  1. Menciptakan sistem identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif dan efisien dan terukur sesuai dengan prinsip good and dynamic governance.
  2. Menggali kebutuhan pengembangan kompetensi PNS di Jawa Tengah yang bermuara pada peningkatan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Manfaat Yang Diperoleh :
  1. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  1. Mendukung misi Gubernur Provinsi Jawa Tengah yakni “Mempercepat reformasi birokrasi serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/ Kota” melalui pengintegrasian layanan publik dan data yang ada di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
  2. Menguatkan sistem pelayanan publik dan semakin optimalnya penyelenggaraan pengembangan kompetensi di Jawa Tengah.

 

 

  1. Bagi BPSDMD
  1. Meningkatkan  kualitas  layanan   kepada PNS yang akan mengakses informasi terkait identifikasi dan perencanaan pengembangan kompetensi.
  2. Memberikan kemudahan kepada PNS yang akan mengikuti pengembangan kompetensi pada tahap identifikasi dan perencanaan.
  1. Bagi PNS

Sebagai sarana bagi PNS Jawa Tengah untuk menyampaikan usulan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan, sehingga mendorong terciptanya PNS yang kompeten, professional dan berintegritas.

Hasil Inovasi :

Tahun 2021

  1. ASN Kab./Kota   : 15.022 usulan
  2. ASN Provinsi      : 1.409 usulan

        Total         : 16.431 usulan

Tahun 2022 :

  1. ASN Kab./Kota   : 47.120 usulan
  2. ASN Provinsi      : 34.456 usulan

       Total          : 81.576 usulan

Waktu Uji Coba Inovasi : 01-01-2019
Waktu Implementasi : 01-01-2020