"SpeakUp" Aplikasi berbasis Android Mobile dengan menggunakan Expert System sebagai Aplikasi Pelaporan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual akhir-akhir ini mengalami banyak sorotan di
kalangan masyarakat. Banyak media cetak maupun non-cetak yang terus
mengabarkan tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Tidak lapornya
korban kasus KPS juga didasarkan pada hukum Indonesia yang saat ini belum
memihak pada korban. Korban diharuskan datang ke tempat pelayanan terlebih
dahulu untuk dapat melaporkan kejadian yang dialaminya.
Inovasi ini memiliki tujuan untuk meringkas mekanisme laporan yang ada pada saat
ini sebagai upaya dukungan pada pusat pelayanan terpadu di Kabupaten Batang.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan korban dalam melaporkan tindak kejadian
Kekerasan dan Pelecehan yang dialaminya hanya dengan melalui Gadget sehingga
korban tidak perlu lagi datang ke kantor pusat pelayanan. Hal ini membuat
terjaminnya rahasia identitas korban, dan meningkatkan keberanian korban untuk
melakukan tindak lapor Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual.
Dengan menggunakan Expert System/Sistem cerdas korban juga dapat menganalisa
kejadian apa yang dialaminya dengan bantuan sistem sehingga dapat
mempermudah korban ketika hendak berkonsultasi dengan konselor yang telah
tersedia di aplikasi ataupun ketika hendak melaporkan kasus kekerasan dan
pelecehan seksual yang dialaminya. Di Dalam aplikasi juga terdapat beberapa fitur
seperti chat konselor dan artikel yang dapat membantu korban ketika membutuhkan
bantuan mengenai kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kata kunci : Kekerasan dan pelecehan seksual, expert system, aplikasi

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual akhir-akhir ini mengalami banyak
sorotan di kalangan masyarakat. Banyak media cetak maupun non-cetak yang
terus mengabarkan tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Kekerasan
dan pelecehan seksual merupakan dua bentuk pelanggaran atas norma
kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah Hukum Nasional melainkan
sudah termasuk kedalam hukum semua negara di Dunia dan menjadi masalah
Global. Kekerasan dan Pelecehan Seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM
berat dikarenakan berkaitan erat dengan hak untuk menikmati hidup jauh dari
rasa takut yang merupakan hak dasar bagi setiap Manusia. Kekerasan dan
pelecehan seksual merupakan sebuah penyalahgunaan hubungan Perempuan
dan Laki-laki yang merugikan salah satu pihak (karena dilecehkan atau
direndahkan martabatnya, baik secara fisik maupun verbal). Dapat dikatakan
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual bukan hanya terjadi kepada perempuan
saja, melainkan laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan dan pelecehan
seksual (KPS). Namun dalam pelbagai kasus yang sering mengalami KPS adalah
Perempuan.1
Perempuan banyak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual hal ini
terjadi karena sistem tata nilai masyarakat yang masih banyak menempatkan
perempuan sebagai makhluk yang lemah, menganggap perempuan tidak
memiliki kekuatan untuk melawan balik, menempatkan perempuan sebagai
subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dan diperbudak oleh laki-laki.
Menurut (Rahayu, Sekartadji dan Rochaeti, 2005) Kasus kekerasan dan
pelecehan seksual merupakan peristiwa yang hampir dapat ditemukan diseluruh
muka bumi. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak memandang dari strata
ekonomi ataupun status sosial yang bersangkutan. Kasus kekerasan dan
pelecehan seksual telah menembus strata ekonomi maupun sosial dari yang
terendah sampai tertinggi.2
Mengutip dari berita.batangkab.go.id angka kasus kekerasan seksual di
Kabupaten Batang masih terlihat tinggi. Tercatat di sepanjang tahun 2020  erdapat 19 kasus kekerasan dengan 80 persennya adalah anak perempuan.3
Dari laporan tersebut, menunjukkan bahwa Kabupaten Batang memasuki tahap
darurat kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini hanya saja kasus yang
tercatat, belum termasuk kasus yang tidak terlaporkan yang dapat dipastikan
lebih banyak lagi. Hanya sedikit perempuan yang mengalami kasus Kekerasan
dan pelecehan seksual melaporkan kejadian yang dialaminya. Enggannya
perempuan untuk melaporkan kasus KPS karena adanya intimidasi yang
dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Intimidasi yang dialami berbagai macam,
diantaranya intimidasi akan dipecat dari kantor, atau di intimidasi akan
dikeluarkan dari kampus/sekolah.
Tidak lapornya korban kasus KPS juga didasarkan pada hukum Indonesia
yang saat ini belum memihak pada korban. Tempo.co (2020)4 menjelaskan
bahwa dari sudut pandang Siti Mazuma, Direktur LBH APIK (Asosiasi Perempuan
Indonesia untuk Keadilan) korban KPS diberatkan dengan ada nya alat bukti dan
saksi, yang dimana kasus KPS sendiri terjadi di ranah privasi sehingga tidak
banyak saksi atau alat bukti yang terkumpul. Pada akhirnya kepolisian lebih
mengedepankan untuk korban menyediakan alat bukti dan saksi dibandingkan
untuk segera menindak kejadian kekerasan atau pelecehan seksual tersebut.
Negara memiliki peran untuk melindungi warga nya dari tindakan kekerasan
dan pelecehan seksual baik dalam segi preventif (pencegahan) atau kuratif
(penyembuhan). Di kabupaten Batang sendiri memiliki Dinas yang dapat
mengayomi serta menangani kasus-kasus seperti diatas, diantaranya yaitu Dinas
Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana. Namun sampai saat ini, inventor belum menemukan
mekanisme yang pasti mengenai laporan tindak KPS di dinas tersebut. Namun
dalam wawancara dengan berbagai sumber, mekanisme yang biasa dilakukan
dinas terkait dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual hendaknya korban
datang ke dinas tersebut secara langsung.

 

Melalui inovasi tentang “Speak Up” Aplikasi berbasis Android Mobile
dengan menggunakan Expert System-Forward Chaining sebagai
Aplikasi Pelaporan Kasus kekerasan dan pelecehan seksual memiliki
tujuan untuk meringkas mekanisme laporan yang ada pada saat ini sebagai
upaya dukungan pada pusat pelayanan terpadu di Kabupaten Batang. Aplikasi ini
dirancang untuk memudahkan korban dalam melaporkan tindak kejadian
Kekerasan dan Pelecehan yang dialaminya hanya dengan melalui Gadget
sehingga korban tidak perlu lagi datang ke kantor pusat pelayanan. Hal ini
membuat terjaminnya rahasia identitas korban, dan meningkatkan keberanian
korban untuk melakukan tindak lapor Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual.
Laporan yang sudah masuk akan diproses oleh Lembaga terkait kemudian
lembaga tersebut mendatangi korban untuk menganalisis kebutuhan korban, jika
dirasa perlu perlindungan maka korban akan dibawa ke rumah aman untuk
melindungi korban baik fisik maupun psikis nya. Di dalam aplikasi “SpeakUP” juga
terdapat analisis kejadian yang dialami korban dengan korban memberikan input
berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh sistem kemudian sistem
mengolahnya dengan menggunakan sistem cerdas Forward Chaining sehingga
akan muncul hasil analisisnya yang dapat memberikan gambaran kepada korban
tentang masuk kategori kejadian apa yang saat ini sedang dialaminya.

Adapun beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh aplikasi diantaranya :
1) Sistem Pelaporan Kasus secara online
Seringnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual menggunakan
sistem pelaporan yang konvensional yaitu datang di tempat. Hal ini
dapat menyebabkan korban enggan untuk melaporkan kejadian yang
dialaminya karena merasa takut bahwa identitas nya akan tersebar
ketika datang kesana. Melalui mekanisme online, korban dapat
melaporkan kejadiannya hanya dengan gadget dan tidak perlu khawatir
bahwa identitas nya akan tersebar. Dari laporan korban tersebut
kemudian diproses oleh lembaga terkait dan kemudian diobservasi
mengenai kebutuhan korban pada saat itu.
2) Expert System Robo

Dalam salah satu menu nya terdapat Sistem cerdas dimana sistem
dapat menganalisa hasil inputan dari pengguna dan memberikan hasil
kepada pengguna terkait dengan kasus kekerasan dan pelecehan
seksual kategori apa yang dialami oleh pengguna. Hal ini akan
memudahkan pengguna dalam identifikasi awal kejadian yang
dialaminya, yang kemudian dapat dikonsultasikan dengan konselor
yang ada pada aplikasi.

Nama : Adhim Bagas Wisnu Aji
Alamat : Jl. Ahmad Yani N. 9 Gang Anyleir Rt 05/02 Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang
No. Telepon : 085161710805