BUKU/MODUL ADMINISTRASI SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA

Buku ini adalah rangkuman dari berbagai Peraturan yang ada di Desa, bagaimana banyak perangkat Desa belum memahami Tugas, dan fungsi masing masing dalam buku ini juga sebagai pembantu kerja perangkat Desa sesuai TUPOKSI

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (APBN dan APBD Provisi/Kabupaten) yang mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Dalam hal pengelolaan Dana dan Kegiatan di Desa, kami mengidentifikasi adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparatur desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Adanya risiko tersebut mendorong  Admin Kabupaten Batang berinisiatif membuat buku pedoman Tupoksi Perangkat Desa

Keterbatasan SDM Perangkat Desa menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan pekerjaan di Desa, khususnya dalam melaksanakan Kegiatan Administrasi Desa

 

Form yang ada dalam Permendagri 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK/Tupoksi, sudah kami rangkaum dalam buku masing2 perangkat Desa, Jumlah Buku 8 buku,

  1. Buku Kerja Sekretarsis Desa
  2. Buku Kerja Kasi Pelayanan
  3. Buku Kerja Kasi Pemerintahan
  4. Buku Kerja Kasi Kesejahteraan
  5. Buku Kerja Kaur TU.Umum
  6. Buku Kerja Kaur Keuangan
  7. Buku Kerja Perencanaan
  8. Buku Kadus

 

Nama : RAUDI
Alamat : DESA CANDI KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG
No. Telepon : 085329251025