Sistem Informasi Pendataan Pegawai Non ASN

Banyaknya Tenaga Harian Lepas di lingkungan pemerintahan turut membantu berlangsungnya roda pelayanan dalam pemerintahan. Tenaga Harian Lepas atau yang biasa disingkat THL adalah tenaga pegawai non ASN yang diangkat sesuai dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Di balik manfaat yang dirasa dengan adanya para THL, ada pula berbagai macam problema yang mengiringi fenomena ini. Adanya penambahan THL di setiap tahunnya membuat penambahan THL menjadi semakin tak terkendali dan tak terdata dengan baik. Hal ini mengakibatkan susahnya melacak persebaran THL di lingkungan pemerintahan. Selain itu membludaknya THL juga berdampak pada pembengkakan anggaran APBD. Berawal dari masalah tersebut maka dikembangkan sebuah perangkat lunak atau aplikasi yang ditujukan untuk melakukan pendataan pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Sehingga pertumbuhan dan persebaran THL di Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dapat dikendalikan dengan baik.

THL atau singkatan dari Tenaga Harian Lepas adalah pegawai yang diangkat oleh kepala daerah dengan masa kerja atau kontrak tertentu. THL memiliki kategori dan job desk/ tugas kerjanya masing-masing. THL tersebar di hampir semua OPD atau perangkat daerah. Bupati Tegal telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan perekrutan THL baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal dan disusul dengan kebijakan distribusi atau persebaran THL ke perangkat daerah yang membutuhkan. Hal ini dilandasi oleh beberapa permasalahan diantaranya pertumbuhan THL yang terus bertambah setiap tahunnya yang mengakibatkan susahnya melakukan pemantauan terhadap THL dan juga membengkaknya dana APBD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal. Oleh sebab itu maka dikembangkan sebuah sistem informasi berbasis website yaitu Sistem Informasi Pendataan Pegawai non ASN atau yang selanjutnya diberi nama SINonA untuk menjawab permasalahan seputar THL di lingkungan pemerintahan khususnya diawali dari Pemerintahan Kabupaten Tegal.

Sistem informasi pendataan non ASN ini dikembangkan dalam bentuk aplikasi/perangkat lunak sehingga pendataan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tegal lebih tertata serta persebaran THL dapat dipantau dan juga dapat meringankan beban APBD karena pemberlakuan rotasi pegawai yang diberlakukan dengan menghapus perekrutan THL baru.

Nama : Siti Maria Ulfah
Alamat : Jl. Gemahsari No.2 RT 06 RW 02, Ds. Pegirikan, Kec. Talang
No. Telepon : 0895609245013