e-Kinerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan PNS. Perhitungan TPP pada perbup kali ini juga berbeda dengan perhitungan sebelumnya yaitu TPP dihitung berdasarkan produktivitas kerja sebesar 60% dari pagu TPP dan disiplin kerja (kehadiran) sebesar 40% dari pagu TPP selain itu juga ada faktor penambah dan pengurang yang akan dihitung nantinya. Produktivitas pegawai bisa ditangani dengan aplikasi e-Kinerja yang mana aplikasi ini bisa mencatat kegiatan harian PNS yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung. Dengan aplikasi e-Kinerja bisa menghitung keefektivitasan kinerja pegawai berdasarkan besaran menit pada tiap aktivitPNSya. Aplikasi e-Kinerja juga bisa menghitung besaran TPP tiap PNS di Kabupaten Tegal dengan menggabungkan semua elemen perhitungan dengan rasio kesalahan yang kecil sehingga operator bisa sangat terbantu.

TPP merupakan insentif dari pemerintah daerah untuk PNS sebagai bentuk penghargaan yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi dan kesejahteraan PNS di lingkungan Kabupaten Tegal. Perhitungannya sendiri dibagi menjadi dua yaitu produktivitas (60%) dan disiplin (40%). Produktivitas sendiri adalah aktivitas kinerja harian pegawai dengan capaian waktu 75% dari jam kerja pada hari tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Untuk 5 hari kerja dengan pelaksanaan jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.15-16.15, dengan rincian 8,5 jam kerja dan 0,5 jam istirahat maka batas capaian waktu kerja adalah 8,5 jam x 60 menit/jam x 75% = 382,5 menit. Sedangkan pelaksanaan jam kerja hari Jumat pukul 07.15-10.45 dengan rincian 3,5 jam x 60 menit/jam x 75% = 157,5 menit.
  2. Untuk 6 hari kerja dengan pelaksanaan jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00-14.00, dengan rincian 7 jam kerja maka batas capaian waktu kerja adalah 7 jam x 60 menit/jam x 75% = 315 menit. Sedangkan pelaksanaan jam kerja hari Jumat pukul 07.00-11.00 dengan rincian 4 jam x 60 menit/jam x 75% = 180 menit dan sedangkan pelaksanaan jam kerja hari Sabtu pukul 07.00-12.30 yang berarti 5,5 jam maka batas capaian waktu kerja adalah 5,5 jam x 60 menit/jam x 75%.

 

Sedangkan disiplin adalah kehadiran PNS menggunakan aplikasi presensi. Selain itu juga ada faktor pengurang dan penambah besaran TPP yang diterima. Setiap bulan operator menghitung besaran TPP tiap PNS di Kabupaten Tegal dengan elemen perhitungan tersebut sedangkan Kabupaten Tegal sendiri memiliki sekitar 2700 PNS yang berhak menerima TPP. Jika pencatatan kinerja harian pegawai saja dilakukan secara manual maka akan membebani operator dalam menghitung capaian kinerja pegawai. Sebagai gambaran berikut adalah contoh perhitungan TPP.

 

Seorang PNS A dengan besaran TPP Rp5.500.000 mendapatkan persentase capaian produktivitas kerja sebesar 58%, persentase disiplin kerja sebesar 38% karena dalam sebulan pernah datang terlambat sebanyak 45 menit dan pernah pulang sebelum waktunya sebanyak 60 menit, serta tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin maka perhitungannya sebagai berikut:

=Rp5.500.000 x (58% + 38%)

=Rp5.500.000 x (96%)

=Rp5.280.000

Maka PNS A berhak mendapatkan TPP sebesar Rp5.280.000.

 

Contoh tersebut adalah contoh perhitungan TPP paling sederhana belum lagi jika dikurangi faktor pengurang seperti hukuman disiplin dan ditambah faktor penambah seperti jika PNS tersebut menjabat sebagai PLT/PLH.

Keunggulan aplikasi ini adalah:

  1. Bisa menghitung TPP sesuai dengan Peraturan Bupati yang terbaru.
  2. Mudah dikembangkan karena tidak terikat dengan vendor.
  3. Data terintegrasi sehingga tidak adanya redudansi data.

Nama : Yusuf Adi Mirzaman
Alamat : Jl. Basuksena RT 07 RW 03 Desa Kambangan, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal
No. Telepon : 08985653124