Sektor UMKM, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Rembang, memiliki potensi besar bagi ekonomi daerah namun sering terkendala masalah fundamental. Hambatan utama yang dihadapi meliputi rendahnya standarisasi produk, minimnya akses pasar kreatif, serta rendahnya literasi digital dan legalitas usaha. Keterbatasan ini membuat pelaku usaha informal cenderung berfokus pada perputaran modal harian (survival mode) dan mengabaikan pentingnya sertifikasi resmi seperti NIB dan Halal.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah memerlukan instrumen efektif untuk memantau pertumbuhan ekonomi informal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjawab tantangan tersebut, NjajanFest hadir sebagai solusi inovatif yang menjembatani kesenjangan ini. Melalui pendekatan festival kreatif yang menarik bagi generasi muda, program ini mengemas pengurusan birokrasi dan legalitas hukum menjadi sebuah aktivitas yang interaktif dan prestisius.
Integrasi ini berhasil mentransformasi hambatan administratif yang kaku menjadi sebuah kebanggaan bagi pelaku usaha. Dampaknya, NjajanFest tidak hanya mempercepat transisi UMKM menuju sektor formal yang berdaya saing, tetapi juga menyediakan basis data taktis bagi pemerintah untuk pemetaan ekonomi. Sinergi ini pada akhirnya menciptakan ekosistem pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Program NjajanFest diinisiasi oleh Rumah BUMN Rembang sebagai respons konkret terhadap dinamika pendampingan UMKM di lapangan. Selaku fasilitator, kami menghadapi tantangan besar dalam memenuhi target "UMKM Naik Kelas". Pada realitasnya, pemenuhan aspek fundamental seperti legalitas usaha masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar pelaku usaha.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan NjajanFest 2024, mayoritas tenant yang terlibat merupakan pedagang kaki lima (PKL). Kelompok ini kerap terabaikan dalam ekosistem formal, padahal mereka memiliki hak dan potensi pertumbuhan yang sama dengan UMKM sektor industri rumah tangga maupun rumah makan. Keterbatasan literasi membuat orientasi usaha PKL masih berfokus pada perputaran modal harian (survival mode), sehingga mengabaikan instrumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi Halal.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan regulasi komprehensif untuk menata dan memberdayakan sektor informal ini.Guna menyelaraskan regulasi pemerintah dengan kebutuhan riil pelaku usaha, NjajanFest 2025 hadir dengan berbagai penyempurnaan strategis untuk mengatasi kesenjangan administratif tersebut secara adaptif.
Sebagai bentuk intervensi, NjajanFest 2025 menerapkan metode experiential assistance, di mana pengurusan standarisasi birokrasi—termasuk penerbitan NIB, sertifikasi Halal, hingga uji laboratorium—diintegrasikan secara langsung ke dalam rangkaian acara. Melalui pendekatan festival kreatif, hambatan administratif yang selama ini dianggap rumit dan menjemukan oleh pelaku usaha informal, dikemas ulang menjadi sebuah program yang interaktif dan prestisius. Strategi ini dirancang untuk menarik minat pelaku usaha berusia muda serta menciptakan atmosfer kompetisi yang sehat, sehingga kepatuhan terhadap legalitas tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebuah pencapaian dan kebanggaan bagi usaha mereka.
Melalui sinergi komprehensif ini, program NjajanFest diharapkan mampu memberikan dampak ganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Bagi pelaku UMKM, kegiatan ini menjadi batu pijakan nyata untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mempercepat transisi menuju sektor formal. Sementara bagi Pemerintah Daerah, program ini berfungsi sebagai instrumen monitoring yang efektif untuk memetakan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi katalis dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor informal yang terstruktur dan berkelanjutan.
Program NjajanFest diinisiasi oleh Rumah BUMN Rembang sebagai respons konkret terhadap dinamika pendampingan UMKM di lapangan. Selaku fasilitator, kami menghadapi tantangan besar dalam memenuhi target "UMKM Naik Kelas". Pada realitasnya, pemenuhan aspek fundamental seperti legalitas usaha masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar pelaku usaha.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan NjajanFest 2024, mayoritas tenant yang terlibat merupakan pedagang kaki lima (PKL). Kelompok ini kerap terabaikan dalam ekosistem formal, padahal mereka memiliki hak dan potensi pertumbuhan yang sama dengan UMKM sektor industri rumah tangga maupun rumah makan. Keterbatasan literasi membuat orientasi usaha PKL masih berfokus pada perputaran modal harian (survival mode), sehingga mengabaikan instrumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi Halal.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan regulasi komprehensif untuk menata dan memberdayakan sektor informal ini.Guna menyelaraskan regulasi pemerintah dengan kebutuhan riil pelaku usaha, NjajanFest 2025 hadir dengan berbagai penyempurnaan strategis untuk mengatasi kesenjangan administratif tersebut secara adaptif.
Sebagai bentuk intervensi, NjajanFest 2025 menerapkan metode experiential assistance, di mana pengurusan standarisasi birokrasi—termasuk penerbitan NIB, sertifikasi Halal, hingga uji laboratorium—diintegrasikan secara langsung ke dalam rangkaian acara. Melalui pendekatan festival kreatif, hambatan administratif yang selama ini dianggap rumit dan menjemukan oleh pelaku usaha informal, dikemas ulang menjadi sebuah program yang interaktif dan prestisius. Strategi ini dirancang untuk menarik minat pelaku usaha berusia muda serta menciptakan atmosfer kompetisi yang sehat, sehingga kepatuhan terhadap legalitas tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebuah pencapaian dan kebanggaan bagi usaha mereka.
Melalui sinergi komprehensif ini, program NjajanFest diharapkan mampu memberikan dampak ganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Bagi pelaku UMKM, kegiatan ini menjadi batu pijakan nyata untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mempercepat transisi menuju sektor formal. Sementara bagi Pemerintah Daerah, program ini berfungsi sebagai instrumen monitoring yang efektif untuk memetakan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi katalis dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor informal yang terstruktur dan berkelanjutan.
Formulasi model intervensi dalam program NjajanFest didasarkan pada empat pilar pendekatan berikut:
Fungsi Standard Setting Melalui Sertifikasi Klinis Program ini mengintroduksi fungsi standarisasi baru dalam industri kreatif lokal sebagai satu-satunya instrumen eksibisi yang mengintegrasikan sistem kurasi dengan uji klinis kesehatan. Kolaborasi bersama Dinas Kesehatan dan Labkesda memposisikan aspek higienitas sebagai indikator mutu utama, yang membedakan luaran program ini dari festival kuliner konvensional.
Metode Forced Growth Mechanism dalam Pemenuhan Regulasi Intervensi dilakukan melalui rekonstruksi motivasi pelaku usaha, melalui njajanfest UMKM dipaksa untuk melakukan beberapa perbaikan fundamental terkait produksi produk mereka, baik secara infrastruktur maupun mekanismenya. Banyak UMKM yang pada akhirnya melakukan renovasi rumah produksi agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada secara higienitas maupun prosedur usaha.
Model Integrasi Lintas Sektor Berkelanjutan Penelitian/program ini menerapkan model sinergisitas pentahelix yang menyatukan berbagai fungsi kelembagaan daerah secara simultan. Momentum ini berhasil mereduksi sekat birokrasi dengan mengintegrasikan sektor pemberdayaan (Rumah BUMN), perlindungan konsumen (Dinas Kesehatan), pendapatan daerah (BPPKAD), legalitas penanaman modal (DPMPTSP), pengembangan pariwisata (Dinbudpar), serta penguatan industri mikro (Dindagkopukm).
Digitalisasi Ekonomi dan Transformasi Perilaku Pasar Sebagai upaya adaptasi terhadap disrupsi teknologi, program ini menetapkan kewajiban adopsi digital melalui digital marketing dan penggunaan instrumen transaksi nontunai (digital payment). Pendekatan ini berfungsi sebagai media inkubasi terkendali guna mengaselerasi literasi digital pelaku usaha informal menuju ekosistem ekonomi masa depan.
| Nama | : | ACHMAD GHUFRON NURROSYID |
| Alamat | : | RUMAH BUMN REMBANG, JL. P. DIPONEGORO, KOMPLEKS RUKO HALAMAN PARKIR TAMAN KARTINI SISI BARAT. REMBANG |
| No. Telepon | : | 081266378871 |