coba

  1. urat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara WFH dengan tetap menjaga kualitas keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian kinerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital.
  2. Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah di lingkungannya secara WFH dalam rangka mendukung efisiensi energi dan sumber daya lainnya, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital dala
  3. urat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara WFH dengan tetap menjaga kualitas keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian kinerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital.
  4. Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah di lingkungannya secara WFH dalam rangka mendukung efisiensi energi dan sumber daya lainnya, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital dala

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) sebagai langkah efisiensi penggunaan energi sehubungan dengan kondisi perang timur tengah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM di beberapa negara importir seperti Indonesia, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengan tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN melalui Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

  1. Maksud dan Tujuan
        1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara WFH dengan tetap menjaga kualitas keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian kinerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital.
        2. Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah di lingkungannya secara WFH dalam rangka mendukung efisiensi energi dan sumber daya lainnya, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital dalam penyelenggaraan Pemerintahan Digital dan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai melalui interaksi yang lebih intens bersama keluarga serta mendorong budaya kerja yang lebih adaptif, inovatif, produktif, dan berorientasi pada kinerja individu maupun organisasi.

-2-

 

  1. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah antisipatif terhadap efisiensi BBM dan efisiensi anggaran melalui mekanisme kerja working from home (WFH).

 

  1. Dasar Hukum
        1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
        2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah;
        3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
        4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
        7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
        8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara;
        9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
        10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
        11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
        12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara;
  2. Isi Edaran

Sebagai upaya efisiensi penggunaan BBM dan efisiensi anggaran, pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) dengan ketentuan sebagai berikut:

        1. Pelaksanaan tugas kedinasan melalui WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai kecuali pada Unit Layanan Publik.
        2. Unit Layanan Publik yang dikecualikan antara lain:
          1. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD);
  1. Rumah Sakit Daerah;
  2. Panti dan Rumah Layanan pada Dinas Sosial;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Balai Kesehatan Masyarakat; dan
  5. Unit Layanan lainnya (harus detil mba indri).

 

 

-3-

 

        1. Pada saat WFH, Pegawai wajib melaksanakan tugas tanggung jawabnya dan bersikap responsif dalam melaksanakan arahan dan tugas yang diberikan serta bersedia datang ke kantor apabila diperlukan.

 

        1. Untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pegawai pada saat WFH, presensi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sinaga dengan pengaturan posisi dari rumah berdasarkan data home base. Admin perangkat daerah melakukan pengaturan secara internal dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
        2. Sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH, dilakukan monitoring dan evaluasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi ketatalaksanaan bersama dengan perangkat daerah terkait.
  2. Setiap perangkat daerah wajib melakukan monitoring dan pencatatan penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor lainnya secara berkala untuk melihat efisiensi yang dilakukan. Hasil pencatatan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah u.p. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah setiap bulannya.

 

        1. Pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Kepala Unit Kerja berkewajiban untuk:
  1. Melakukan sosialisasi, melaksanakan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH di internal perangkat daerah masing-masing;
  2. Memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat;
  3. Memastikan pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menghasilkan output sesuai dengan target kinerja individu, unit kerja dan organisasi secara optimal;
  4. Melakukan monitoring atas hasil kerja pegawai secara berkala;
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan digital sebagai sarana koordinasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas.
  6. Memastikan pegawai di lingkungan mematuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi sebagaimana yang ditetapkan.
  7. Memastikan dilakukannya penghematan dibuktikan dengan efisiensi anggaran operasional kantor.

 

 

 

  1. Penutup

Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dipedomani dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.        Atas kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Nama : Pancar
Alamat : Jl. Puspowarno Tengah IX RT 1 RW 06 Kel. Salaman Mloyo Semarang Barat
No. Telepon : scsasca123123213