Pengolahan Air Limbah Menjadi Air Minum

Manusia hidup butuh air bersih sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 32 Tahun 2017 tentang Standard Baku Mutu Kesehatan lingkungan dan Persyaratan air bersih, untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari seperti minum, mandi, masak, mencuci, menyiram, membersihkan dan sebagai bahan baku air minum sesuai Permenkes RI No. 492 /MENKES/PER/IV/ 2010. Air yang telah digunakan mengandung berbagai bahan cemaran yang menimbulkan masalah bagi lingkungan dan manusia disebut air limbah.

Air limbah dapat dijadikan sumber air bersih yang secara kualitas dan kuantitas memenuhi syarat khususnya bagi masyarakat yang memanfaatkan peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum terutama bagi masyarakat yang bermukim dilokasi yang sulit memperoleh air bersih namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ).  

Pengolahan air limbah dilakukan dengan menerapkan prinsip pengolahan air yang bertujuan menyediakan air bersih bagi masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari  hari, dan produk yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi, sehingga menambah pendapatan keluarga khususnya bagi masyarakat yang bermukin di lokasi sulit air namun tersedia badan air sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

Hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih untuk : 1 liter membutuhkan waktu rata2  : 12,56 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air bersih : ± 5.732,48 liter, bila diasumsikan kebutuhan air bersih : 60 liter /orang/hari, maka air bersih hasil olahan cukup untuk melayani : 96 Orang     ( ± 20 KK ), sedang untuk air minum : 1 liter membutuhkan waktu rata2 : 24,64 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air minum : ± 2,932 liter, bila diasumsikan kebutuhan air minum perorang/hari : 2 liter,  berarti air minum hasil olahan dapat  dimanfaatkan oleh sebanyak : 1.466 orang.

Peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum dapat dijadikan penyelesaian masalah terhadap kesulitan memperoleh air bersih bagi masyarakat yang bermukim di lokasi sulit air bersih, namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ).

Kata kunci : Peralatan Pengolahan Air limbah, Air bersih, Air minum

Manusia hidup butuh air, tampa air manusia hanya bisa bertahan hidup 2 – 3 hari ( Forrest By Wright ), air bersih dibutuhkan manusia untuk memenuhi hidup sehari – hari seperti minum, mandi, masak, mencuci, menyiram, membersihkan. Air bersih yang dibutuhkan manusia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017, Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Bersih yaitu :

  1. Memenuhi syarat fisik :  air bersih tidak berwarna, berbau dan berasa.
  2. Memenuhi syarat kimia : dalam air bersih tidak terdapat bahan kimia yang dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan keracunan.
  3. Memenuhi syarat mikrobiologi : dalam air bersih tidak terkandung kuman yang berpotensi menularkan penyakit.

Lokasi pemukiman masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ) yang dijadikan sebagai tempat untuk menampung air limbah menimbulkan masalah bagi lingkungan dan manusia, ini bisa dijadikan sebagai sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

Pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum diperoleh dengan cara menerapkan prinsip pengolahan air berupa :

  1. Pengolahan air secara fisik yang bertujuan untuk mengurangi warna, bau, rasa, zat terendap dan kekeruhan air dengan melakukan proses penyaringan, pengendapan, absorbsi, dan aerasi.
  2. Pengolahan air secara kimia yang bertujuan untuk mempecepat proses penghilangan ion - ion dan logam – logam yang terdapat dalam air dengan pemberian bahan kimia pereaksi.
  3. Pengolahan air secara mikrobiologi yang bertujuan untuk membunuh jumlah kuman yang terdapat dalam air dengan cara memberikan bahan desinfektan.

Dengan peralatan pengolahan air limbah menghasilkan air bersih untuk :     1 liter membutuhkan waktu rata2  : 12,56 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air bersih : ± 5.732,48 liter, bila diasumsikan kebutuhan air bersih : 60 liter /orang/hari, maka air bersih hasil olahan cukup untuk melayani :  96 Orang  ( ± 20 KK ), dan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan  air minum : 1 liter membutuhkan waktu rata2 :     24,64 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air minum : ± 2,932 liter, bila diasumsikan kebutuhan air minum perorang/hari : 2 liter,  berarti air minum hasil olahan dapat  dimanfaatkan oleh sebanyak : 1.466 orang.

Peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum dilakukan dengan menerapkan prinsip pengolahan air sehingga diperoleh air bersih yang secara kualitas dan kuantitas memenuhi syarat, yang aman dan nyaman digunakan.

  1. Dapat mengolah air limbah rumah tangga, air limbah industri, dan air limbah rumah sakit dan air laut menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 32 Tahun 2017 tentang Standard Baku Mutu Kesehatan lingkungan dan Persyaratan air bersih.
  2. Dapat menyediakan air minum hasil olahan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenkes RI No. 492 /MENKES/PER/IV/ 2010, tentang air minum.
  3. Proses pembersihan peralatan sangat mudah dilakukan ( sistem back wash ).
  4. Produk hasil olahan bernilai ekonomi.

Nama : Dr. Djamaluddin Ramlan, SKM,M.Kes
Alamat : Perumahan Griya Satria Indah 2 Blok K No. 1 Kalisari – Sumampir - Purwokerto
No. Telepon : 085 842 912 996