REKAM MEDIS ELEKTRONIK melalui Cloud Computing

Perkembangan era digital menjadikan integrasi data yang rutin dan berkualitas menjadi komponen penting dalam mewujudkan transformasi digital. Digitalisasi diperlukan untuk memastikan kesinambungan informasi riwayat kesehatan pasien. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah besar dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME), dimana melalui peraturan ini fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri wajib menjalankan RME.

Namun kenyataannya masih banyak fasyankes yang belum menggunakan Aplikasi RME ini dikarenakan beberapa alasan, diantaranya mahalnya biaya pembuatan RME, belum siapnya SDM dan infrastruktur, Open Source RME yang membingungkan, serta pihak ke tiga yang tidak bertanggungjawab saat aplikasi pesanannya error tidak ditangani.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. Peraturan ini sendiri secara sah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 269/MENKES/PER/III/2008 tahun 2008 tentang Rekam Medis  yang  tentunya  sudah  tidak  relevan  lagi  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan teknologi yang  sudah sangat berkembang  dengan  sangat  pesat,  khususnya  dalam hal perkembangan teknologi digital yang membuat adanya trasformasi digitalisasi pelayanan  kesehatan  termasuk  dalam  hal  penyelenggaraan  Rekam  Medis  secara elekrtonik yang tetap harus mengutamakan prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi.  Dengan dikeluarkannya peraturan baru ini, fasyankes secara langsung diberikan beban kewajiban untuk dapat menyelenggarakan RME sesuai dengan peraturan tersebut, berdasarkan peraturan tersebut fasyankes termasuk praktik mandiri diberikan waktu hingga 31 desember 2023 untuk dapat melaksanakannya. Apabila fasyankes atau pelayanan kesehatan tersebut tidak dapat melaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Keunggulan Nusa Medis cukup banyak, namun yang paling menonjol adalah:

  1. Konsep dalam membuat formulir rekam medis (anamnesa) di Nusa Medis cukup mudah tinggal drag and drop selayaknya membuat form di google form.
  2. Nusa Medis dibagi secara gratis dan dapat diimplementasikan secara local (client server) maupun secara cloud. Untuk cloud sudah kerjasama dengan pihak ketiga yang tersertifikasi dan terjamin keamanaan, kerahasiaan, serta pelayanan yang cepat
  3. Nusa Medis perkembangannya dinamis, artinya fitur Nusa Medis default sudah standar sesuai kebutuhan Klinik, namun fitur/menu di Nusa Medis masih dapat di costum sesuai kebutuhan pengguna.
  4. Nusa Medis disebarkan dan dikembangkan dari ranah Pendidikan, sehingga untuk update keilmuan, fitur, dan kebijakan selalu dipantau dan disesuaikan dengan regulasi pemerintah yang berlaku dan update teknologi.
  5. Penggunaan Nusa Medis cukup mudah, karena disesuaikan dengan kegiatan yang ada sesuai layanan, disamping itu user guide Nusa Medis sudah dipublikasikan untuk pemahaman pengguna lama maupun pengguna baru

Nama : Wahyu Wijaya Widiyanto, M.Kom
Alamat : Griya Bhina Karya A40, RT1/12, Bulakan, Sukoharjo
No. Telepon : 085717292915