Inovasi Restorasi Pelatihan Aplikasi Buku letter C Desa

Aplikasi Digital C adalah Produk  unggulan pengarsipan dokumen Letter C desa berbasis elektroknik, yaitu mengintegrasikan Fitur Inovatif Desa, dengan mengamankan dari bahaya kebakaran, kebanjiran, pencurian/ Sabotase, Uman Eror, Force Majure karena data tersimpan secara Digital.Bermula dari riset implementasi pendokumentasian Buku C Desa, di beberapa desa di Kab. Magelang dan kab lain. Dalam analisisis tim kami (hasil wawancara bersama Kasi Pemerintahan, Sekretaris Desa, Kepala Desa) tentang pentingnya Buku C Desa  serta keluhan nya yang selama ini dikatakan sulit , rumit, lama prosesnya, serta terjadinya mutasi kepegawaian (pensiun, pindah kerja dll).

Pada awalnya Aplikasi Digital C Desa dibuat untuk memenuhi serta permintaan dari Pemerintah Desa dalam Hal Layanan yang berhubungan dengan Administrasi Pertanahan yang selama ini sulit ,rumit, lama, mengingat Buku C merupakan sejarah asal-usul Tanah ( History ). Buku C Desa rata-rata Sudah Rusak berumur 70 tahun lebih , para saksi pelaku riwayat kebanyakan sudah tiada.

Aplikasi Digital C desa kami Hadirkan saat yang tepat mengingat Peralihan Perangkat Desa lama atau Pinisepuh yang tau sejarah Tanah ke Perangkat Desa Generasi milineal , Yang lebih menyukai pekerjaan berbasis Aplikasi Digital. Cukup dengan klik Pencarian ( No Persil, Nama Alamat, no Buku, Kelas Desa, dll ), sudah ketemu obyek yang di tuju dengan Cepat bayangkan bisa berjam- jam bahkan berhari hari untuk menemukan suatu Obyek Tanah .

Aplikasi Digital C Desa Sangat membantu mediasi sengketa Tanah Warganya seperti yang diharapkan dari Pemerintah Pusat. Bahkan kedepan bisa kerjasama dengan Akedemisi lembaga Kampus untuk pembekalan ke Perangkat Desa dari sisi Hukumnya. Kami akan kembangkan terus sesuai dengan kebutuhan dan temuan kami di lapangan. Kami sebagai pengembang Aplikasi Digital C Desa berharap masukan dari Pemerintah Daerah Pusat atau Daerah, Akedemisi, Swasta dll, demi kesempurnaan dan kemanfaatan Aplikasi ini . Sasaran target dari Aplikasi ini adalah lompatan jauh Implementasi Digitalisasi desa yang dulu manual, sehingga desa bisa menjadi pionir kemajuan Indonesia kususnya Bidang Pertanahan yang sangat rawan Pengarsipan digital adalah solusi yang jauh lebih aman daripada pengarsipan kertas tradisional.

Kami telah berpengalaman di bidang Telekomonikasi dan Informasi teknologi .Di era modern ini, informasi menjadi hal yang penting untuk didapatkan masyarakat. Dengan adanya globalisasi, masyarakat menjadi ketergantungan dengan teknologi..Kami Hadirkan untuk Indonesia aplikasi Digitalisasi Buku C setelah  sekian  lama  melakukan  riset  di beberapa desa di Kab .Magelang bahkan  temuan-temuan  kami  hasil  wawancara  dengan beberapa, Kasi Pemerintahan, Sekretaris Desa, kepala Desa tentang pentingnya Buku C Desa  serta keluhan nya yang selama ini sulit , rumit, lama, mengingat sampai saat ini sudah berturun-temurun berpindah hak.  Buku C atau yang sering disebut sebagai letter C adalah Buku yang disimpan aparatur Desa biasanya Sekertaris Desa (SEKDES), buku ini bisa juga disebut Pepel yang sebenarnya adalah Buku yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada Jaman Penjajahan Kolonial Belanda,  dan sekarang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun, atas dasar itulah notaris maupun petugas di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat disuatu desa.

Permasalahan yang sering terjadi pada buku letter C ini adalah keterangan mengenai tanah yang ada dalam buku letter C itu sangatlah tidak lengkap dan kebanyakan cara pencatatannya tidak dilakukan secara teliti dan hati-hati sehingga  data yang ada dalam  buku letter C tersebut kurang akurat atau lengkap. Kutipan buku Letter C seperti girik, kekitir, petuk D, inilah yang dipegang  dan dikuasai oleh pemilik tanah.Pihak yang berwenang melakukan pencatatan Buku C adalah Perangkat Desa/Kelurahan, yang dilakukan secara aktif dalam pengertian adalah bukan pemilik tanah yang datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mencatat keterangan tanah yang mereka miliki, tetapi secara  otomatis Perangkat Desa/Kelurahan yang mencatat peristiwa hukum yang terjadi pada tanah tersebut seperti Hibah, Jual beli, waris, Bagi hasil dan sebagainya.

Ketentuan mengenai letter C sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2/1962 mengenai Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau surat pemberian hak dan instansi yang berwenang, dalam peraturan ini diatur bahwa sifat yang dimiliki letter c adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertifikat.

Walaupun ketentuan Pajak bumi dan Bangunan telah diberlakukan namun pada kenyataannya masih banyak Kepala KP. PBB yang menerbitan Girik/Leter D dan keterangan Objek pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya berkenaan dengan hal tersebut Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran No. 15/PJ.6/1993, tanggal 27 maret 1993, yang isinya antara lain terhitung mulai tanggal 1 April 1993, para Kepala KP. PBB tidak dibenarkan menerbitkan girik/petok D keterangan Objek pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya.

Oleh karenanya tepat adanya, apabila kami ingin menjawab daripada permasalahan-permasalahan di atas, aplikasi digital C adalah solusi daripada problem system pelayanan masyarakat yang masih konvensional (manual) kemudian dirubah menjadi konsep terintegrasi/ digitalisasi. Sehingga akan memudahkan serta mempercepat layanan masyarakat dalam hal adminitrasi pertanahan, mewariskan ke generasi perangkat yang akan datang (konsep knowledge manegement), mengurangi resiko dari kebakaran , kebanjiran , sabotase dll. Selain itu Letter C yang akan berubah ke Digital C bisa di simpan di cloud/ perangkat modern lainnya.

Kami terus melakukan penelitian terus menerus tanpa henti kedepan akan kami kembangkan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Desa biar Produk kami akan unggul bisa berkompetisi kususnya Masalah Pertanahan .Adapun temuan kami permintaan  Pemerintah Desa diantaranya :

  1. Bisa terhubung dengan SPPT sedikitnya Pemahaman tentang kepelikan tanah  masyarakat ketika berurusan dengan tanah biasanya membawa SPPT , kedepan cukup masukan empat Digit No SPPT ( NOP ) sudah langsung terhubung dengan Buku C Induk .
  2. Titik Koordinat berfungsi ketika ada warga masyarakat yang melakukan Jual beli , Wakaq , Hibah dll. Sehingga Aparat desa tinggal memecah bidang tanah dengan GPS untuk menandai batas tanah tersebut dari hasil pengukuran dilapangan dari hasil titik koordinat bisa di masukan ke aplikasi sehingga akan membantu sengkete tanah dan mempemudah perangkat desa yang akan datang. Selama ini untuk menandai batas tanah biasanya dengan beton , pohon dll. Dan sangat rawan dengan hal – hal yang tdk kita inginkan
  3. Simpan File Foto atau Vidio ketika transaksi tanah untuk file tersebut bisa di simpan di aplikasi , berfungsi misal terjadi sengketa pihak desa tinggal menunjukan bukti – bukti file Vidio , Foto Persaksian , Dokumen Surat Jual beli
  4. Terhubung dengan Peta Block data dari DHKP , sehingga memudahkan desa dalam memantau SPPT , Bloc Tanah warganya dll .
  5. Tersedianya Formulir yang di perbolehkan BPN ( Jual beli , Surat Kuasa  permohonan Hak Milik ,Surat jual beli dll ) . Memudahkan tinggal isi Formulirnya , bisa di update sesuai kebutuhan .
  6. Dll

Nama : Muandim
Alamat : Jl. Bogenvil 156 Pondok Asri 2 Payaman Secang Magelang
No. Telepon : 085225515252